TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tindakan Bukti Pelanggaran (Tilang) secara manual mulai diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban. Bahkan, tilang manual tersebut sudah berlaku sejak Senin (15/5/2023).
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menjelaskan, tilang manual ini berlaku seluruh Indonesia. Ada 12 sasaran yang menjadi prioritas dalam pelanggaran lalu lintas tersebut.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Menurutnya, jumlah sasaran itu menjadi fokus lantaran hasil dari data lakalantas terus meningkat. Terutama, selama proses tilang manual tidak diberlakukan.
"Atas dasar itu lakalantas meningkat. Hal itu dikarenakan euforia masyarakat yang berlebihan. Seharusnya dapat mendewasakan dengan tidak adanya tilang manual, justru masyarakat cenderung melanggar," beber AKP Kadek saat ditemui, pada Jum'at (19/5/2023).
Ia menegaskan, sesuai keputusan tertinggi termasuk dari kapolda tilang manual akan dimulai dari pusat keramaian. Seperti pasar dan sekolah-sekolah serta pusat keramaian yang lainnya. Sedangkan, di Kabupaten Tuban sendiri pelaksanaan tilang dilaksanakan secara hunting atas dasar aduan masyarakat.
Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
"Semoga masyarakat pengguna jalan ini bisa senang dengan adanya tilang manual. Artinya, tidak ada lagi yang semena-mena parkir sembarangan atau melawan arus dan sebagainya," papar perwira asal Bali ini.
Sementara, meski tilang manual kembali diberlakukan Etle (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Mobile INCAR tetap diberlakukan. Disisi lain, sejak tilang manual tidak diberlakukan di Kabupaten Tuban, berdasarkan evaluasi angka lakalantas meningkat 25 persen.
Selain itu, dasar diberlakukan tilang manual di Kabupaten Tuban juga atas masukan dan komplain masyarakat atas meningkatnya pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Gagalkan Balap Liar, Satlantas Polres Tuban Amankan 90 Motor dan 161 Pemuda
"Banyak yang menyampaikan, sekarang siswa kok berani melanggar tanpa helm dan sebagainya, dari komplain itu yang menjadikan dasar Satlantas memberlakukan kembali tilang manual," ujarnya.
Ia mengakui, bahwa Mobil Incar atau ETLE tidak bisa menjangkau jalan-jalan kecil, kadang terdapat sistem error, dan kendala lainnya. Ia berharap, dengan diberlakukan tilang manual ini, masyarakat tidak gaduh dan percaya dengan diri sendiri.
"Kalau dari awal masyarakat sudah merasa lengkap, kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK kalau sudah lengkap kenapa harus takut," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan oleh Oknum Perguruan Silat Diduga Dicueki Polisi, ini Kata Kapolres Tuban
Diketahui, ada 12 sasaran prioritas pelanggar lalu lintas. Meliputi, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, kendaraan yang melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ranmor tidak sesuai spek pabrik, overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu. (wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News