Penguatan Peran BUMDes dalam Pembangunan Pariwisata

Penguatan Peran BUMDes dalam Pembangunan Pariwisata Tim pengabdian masyarakat UPN Veteran Jawa Timur saat mensosialisasikan bagaimana menguatkan peran BUMDes dalam pengelolaan pariwisata.

Oleh: Singgih Manggalou

Perkembangan pari dunia kian pesat seiring dengan berkembangnya gaya hidup manusia yang semakin modern dan kebutuhan akan menyenangkan diri sendiri semakin tinggi. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan

Banyak wan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk ber dan menikmati suasana yang tidak didapat di negaranya. Aktivitas wan tersebut dapat menimbulkan dampak di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. 

Pari merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di negara tujuan yang disebabkan oleh meningkatnya industri pari. Negara-negara di dunia pun telah melakukan upaya peningkatan pengelolaan pari guna kesejahteraan masyarakatnya, termasuk Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih mampu mengelola potensi nya. 

Pasal 1 nomor 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Keparian (Undang-Undang Keparian) menyatakan bahwa keparian adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pari dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wan dan masyarakat setempat, sesama wan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha. Keparian merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak komponen pari.

Pengelolaan pari di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi , alami, belum mengalami banyak perubahan dan terjaga keasliannya sehingga digemari oleh wan. 

Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dilihat dari topografinya, setiap desa memiliki keunikan masing-masing yang melalui potensinya dapat berkembang menjadi desa . Jawa Timur adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki destinasi pari domestik maupun internasional, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki potensi dan sedang berkembang adalah kabupaten .

Objek di sana dapat dikategorikan menjadi empat jenis antara lain: alam, seni dan budaya, heritage, serta buatan, sedangkan menurut prioritas pengembangan dibedakan dalam dua jenis yaitu: unggulan dan alternatif.

Menurut spot dibagi menjadi 5 yaitu: alam, buatan, heritage, kuliner dan budaya. Banyaknya potensi desa di membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif, dalam hal ini, dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung.

Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (). Definisi menurut Pasal 1 nomor 6 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), selain itu dibantu pula dengan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). terdiri dari unit-unit usaha, misalnya unit usaha simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa serta unit usaha lain sesuai dengan potensi yang ada di desa.

Tim pengabdian masyarakat Veteran Jawa Timur memberikan sosialisasi bagaimana menguatkan peran dalam pengelolaan pari. Kehadiran dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pari berbasis masyarakat. 

dilaksanakan oleh masyarakat dengan menjunjung prinsip kerja sama (kooperatif), keikutsertaan (partisipatif), persamaan hak (emansipatif), keterbukaan (transparansi), pertanggungjawaban(akuntabel) dan keberlanjutan (sustainable). 

dapat mengorganisir kegiatan pembangunan secara tertata dikarenakan dasar pendiriannya telah diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta peraturan desa. 

memiliki struktur kepengurusan organisasi yang terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas. Adanya struktur kepengurusan dan kejelasan sumber dana pada mampu menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam mengelola kegiatan, terarah dan memiliki program pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.

Penulis merupakan Dosen Administrasi Publik Veteran Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mandi di Air Terjun Sedudo Nganjuk, Bisa Bikin Awet Muda?':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO