JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto semakin memperjelas spekulasi politik bahwa gugatan batas umur 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Sekarang ada gugatan masalah umur capres dan cawapres, yang diundang-undang yang kami buat dulu itu batas 40 tahun. Sekarang ada yang menggugat. Nah ini juga harus dipahami sebagai peristiwa politik tidak biasa,” kata Yandri yang juga Wakil Ketua MPR seperti dikutip detik.com, Ahad (28/5/2023).
Baca Juga: Manuver Politik Vulgar, dari Sembako Istana Wapres hingga Buku Gibran The Next President
Yandri berpendapat bahwa gugatan itu tak sekonyong-konyong dilayangkan tanpa maksud. Dia kemudian menyinggung Gibran yang belakangan muncul dalam wacana politik sebagai cawapres 2024.
“Bahwa tidak ada asap kalau tidak ada api, artinya pasti ada kejutan politik yang menurut pandangan saya, Gibran itu berpeluang juga diusung sebagai cawapres. Kita tunggu,” kata Yandri.
Di kalangan politisi Senayan santer disebut bahwa ada kelompok politik tertentu yang bergerak untuk mencawapreskan Gibran. Bahkan kelompok itu juga bergerilya melibatkan petinggi aparat. Mereka mendatangi kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Licik, Akun Fufufafa Hapus Nama Jokowi, Diduga Hilangkan Jejak
“Ya, untuk minta dukungan agar gugatan di MK itu lolos dan Gibran bisa jadi cawapres,” kata seorang kepala daerah yang mengaku baru saja didatangi seorang utusan kepada BANGSAONLINE beberapa hari lalu.
Apakah itu utusan Istana? Kepala daerah yang usianya masih di bawah 40 tahun itu hanya tersenyum.
"Bukan...," katanya sembari tertawa.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Gak bohong nih? "Bukan.ha..ha..ha..," katanya lagi.
“Gak usahlah. Nanti juga tahu sendiri,” katanya. Ia lagi-lagi tertawa.
Meski demikian ia sempat memberi tahu nama dan jabatan utusan yang datang.
Baca Juga: Laporkan Fufufafa dan Esemka ke Layanan "Lapor Mas Wapres", Pakar Forensik Ini Kecewa, Kenapa
"Ini kan sudah menjadi rahasia umum. Dalam minggu-minggu terakhir ini semua tokoh politik sudah tahu kok siapa pejabat yang datang ke kepala daerah," katanya. Kali ini ia tak tertawa.
“Ini kan era digital. Pasti semua akan tahu pada saatnya. Pada era digital dan medsos kan sudah tak ada rahasia politik lagi. Tinggal waktunya saja,” tambahnya sembari wanti-wanti agar utusan yang datang tak disebut namanya di media.
Apa anda mendukung skenario politik itu? Ia diam agak lama. Tapi ia kemudian berbicara lirih.
Baca Juga: Saluran Pengaduan Ala Gibran, Manuver Politik yang Bumerang
“Ya sulitlah. Memang dalam politik tak ada yang tak mungkin. Tapi masak negara sebesar ini akan dipimpin oleh anak-anak. Kayak darurat dan krisis pemimpin saja,” katanya.
Ia memastikan akan banyak tokoh nasional dan politisi senior yang tersinggung.
“Ya mohon maaf, mereka pasti tersinggung. Ini kan persoalan negara yang sangat mendasar. Jadi bukan tersinggung semata karena merasa dilangkahi dan disepelekan tapi juga soal konstitusi yang diubah-ubah demi kepentingan pribadi. Ndak tahu kalau para ketua umum parpol yang pragmatis. Apalagi yang tersandra,” katanya.
Baca Juga: Presiden BEM Unair Dapat Intimidasi, Dekan Bagong Suyanto Cabut Pembekuan BEM
Seperti diberitakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batasan umur 40 tahun kepada MK. Usia Gibran sekarang masih 35 tahun.
Di media sosial kini warganet juga ramai. Banyak komentar sinis.
“Atur aja....bagaimana baiknya buat Anda...tak perlu pikirkan negara kedepannya...’” tulis SUAIB HAFSA.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
“UUD..udh bgus...jgn diubah demi org,” tulis Budi Dharrmaji.
“Partai yg mementingkan golongannya akan di bumi hanguskan oleh rakyat,” timpal Sudiono.
“Jangan kuatir ketua MK nya kan si Anu nya Nganu,” tulis Sudiono lagi.
Baca Juga: Ditanya tentang Akun Fufufafa, Kini Menkominfo Bungkam
Dan masih banyak lagi. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News