GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melaunching Klinik Bisnis di Mal Pelayanan Publik (MPP). Klinik ini untuk membantu percepatan layanan masyarakat dalam pengurusan perizinan.
"Jadi, Klinik Bisnis ini untuk membantu para pengusaha, dan masyarakat dalam layanan perizinan," ucap Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, di sela-sela kegiatan, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ia menyebut, masyarakat yang akan mengurus perizinan jika tak paham bisa lakukan konsultasi di sana.
"Kami siagakan petugas untuk memberikan penjelasan kepada para pengurus perizinan," tuturnya.
Agung menyatakan, ada sekumlah regulasi perizinan yang berubah pascapenerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), seperti soal perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Dengan keluarnya regulasi baru itu, maka dulu pengurusan izin pembangunan gedung yang asalnya IMB menjadi PBG," kata mantan Sektretaris Inspektorat ini.
Ia lantas membeberkan proses keluarnya PBG. Bahwa, DPMPTSP baru akan keluarkan PBG setelah dinas teknis, yakni Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) telah melakukan kajian teknis bangunan gedung yang akan dikeluarkan PBG.
"Jika dalam kajian teknis itu, bangunan gedung dinilai layak, dan dikeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka DPMPTSP baru keluarkan PBG kepada pemohon PBG," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Lebih jauh, Agung menyatakan, pemohon PBG jumlahnya cukup banyak. Total yang masuk mencapai 600 pengajuan. Dari jumlah itu, sebanya 254 permohonan sudah dikembalikan ke pemohon. Artinya ,PBG klir. 173 pemohan masih di sekretariatan, dalam proses. Dan, 3 permohonan masih proses sidang.
"Pemohon PBG banyak yang dikembalikan untuk perbaikan," sebutnya.
Ia menambahkan, banyak masukan dari masyarakat agar pengurusan PBG dan perizinan di DPMPTSP Gresik bisa cepat dengan memangkas sejumlah prosedur yang dirasa bisa memakan waktu panjang.
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
"DPMPTSP telah melakukan rapat gabungan dengan DCKPKP dipimpin langsung Pak Sekda (Achmad Washil Miftahul Rachman). Tujuannya, untuk mengurangi persoalan ini. Kami buat diskresi agar pengurusan izin bisa cepat. Semua untuk memudahkan pelayanan publik," pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi DCKPKP Gresik, Muhammad Arif Yulianto menyatakan bahwa, kondisi bangunan gedung yang dimohonkan PBG, kondisinya tak sama.
"Ada kondisi bangunan gedung yang sudah lama. Usianya sudah tua. Dan, ada bangunan gedung baru," katanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Tentunya, kata ia, tim teknis dalam melakukan kajian teknis sangat hati-hati dalam menentukan bangunan gedung yang sudah tua itu layak SLF atau tidak.
"Kita butuh kehati-hatian. Makanya, butuh proses waktu," tuturnya.
Namun, kata Arif, DCKPKP yang mendapatkan tugas dalam pengkajian teknis bangunan gedung untuk mendapatkan SLF sejauh ini tak ada kendala. Misal soal sumber daya manusia atau tenaga.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"SDM kami cukup," ucapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News