KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam menyikapi Peraturan perizinan tentang Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, mensosialisasikan kepada para pengusaha yang ada di Kota Madiun.
Sosialisasi yang digelar di ruang Bima Hotel Aston tersebut, tentang Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) dan Kebijakan Persetujuan Lingkungan yang secara langsung dibuka oleh Wali Kota Madiun, Maidi.
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
Menurut Maidi, ia menjelaskan, sebuah perusahaan perlu mengedepankan keadaan lingkungan secara menyeluruh. Karena lingkungan merupakan awal dari sebuah kehidupan.
"Sebagai perusahaan perlu mengedepankan lingkungan. Artinya lingkungan jangan sampai dikotori, dirusak, atau diganggu. Karena lingkungan itu yang akan menjadi modal utama kehidupan di bumi," tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi dari LH, ia berharap para pengusaha jangan hanya bisa mengeluh saja. Karena Semua yang berkaitan dengan lingkungan, saling berhubungan.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
"Maka terima kasih sekali kepada LH, sehingga jangan Sampek pengusaha itu dicari enaknya saja. Karena alam ini kalau tidak dijaga maka menjadikan kerusakan yang lain. Maka ikuti peraturan yang sudah ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan DLH Kota Madiun, Feti Indriyani mengatakan, dengan adanya sosialisasi itu, perijinan yang terbaru sistemnya sudah online dan langsung ke Pusat.
"Karena telah majunya perkembangan teknologi pemerintah pusat telah meluncurkan Amdalnet. Maka pengurusan UKL-UPL melalui aplikasi. Saat ini pada tingkat daerah masih tingkat pengenalan terlebih dahulu." terang Feti. (dro/sis)
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News