Para narapidana yang menerima remisi usai mendapat bimbingan rohani dan mengucapkan syukur. Foto: Humas Kemenkumham Jatim untuk BANGSAONLINE.com
SURABAYA, BANGSAONLINE,com - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka waisak tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. Pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.
BACA JUGA:
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
- Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.
Menurut Imam, 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.
“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




