Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper di Jurang Pacet-Cangar

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper di Jurang Pacet-Cangar Pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya, Rohmat Bagus Apriyatna (41) di Mapolrestabes Sursbaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - mengungkap dugaan pembunuhan Angelina Nathania (22), yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya).

Diberitakan sebelumnya, jenazah Angelina Nathania ditemukan di dalam koper di Kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut berawal dari ibu korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama dua hari, Jumat (5/5/2023).

"Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).

Kemudian, polisi menangkap Rochmat Bagus Apriyatna (41), warga Gunung Anyar Kidul, Surabaya, yang merupakan guru les musik korban. Saat itu, Rochmat terlihat terakhir kali bersama korban pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Setelah mendalami, didapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku janjian untuk bertemu dengan korban pada Rabu (3/5/2023). Korban dan pelaku janjian bertemu untuk menggadaikan mobil Xpander milik korban.

Akhirnya, korban menjemput pelaku di salah satu kafe yang berada di kawasan Surabaya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Setelah ketemu, korban sempat ke kampus dulu dan pelaku berkeliling dengan mobil korban," ucapnya.

Setelah itu, pelaku sempat menjemput korban di kampus Ubaya, usai Nathania berkuliah. Kemudian, keduanya memutuskan untuk makan dan bertemu dengan beberapa orang.

"Rencananya mobil Xpander (milik korban) ini mau digadaikan, karena sudah kehabisan uang," ujarnya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Namun, usaha mereka untuk menggadaikan mobil tersebut tidak membuahkan hasil, lantaran tidak ada yang mau menampung mobil tersebut. Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk berkeliling lagi hingga larut malam.

"Mereka tidur di sebuah parkiran apartemen di dalam mobil di tanggal 4 Mei 2023. Setelah itu, pukul 12.30 di depan Kebun Bibit Wonorejo, Jalan Kendalsari, mobil berhenti," kata dia.

Lalu, keduanya sempat terlibat pertengkaran, hingga menyebabkan korban berteriak kencang. Pelaku yang saat itu ketakutan, akhirnya menculik dan membekap mulut korban.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya

Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga menyebabkan korban berteriak kencang. Pelaku yang ketika itu ketakutan akhirnya mencekik dan membekap mulut korban.

"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," ucapnya.

Rochmat yang bingung setelah mengetahui korban meninggal dunia, kemudian pelaku sempat berkeliling Surabaya.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Setelah itu, pria tersebut pulang ke rumah mertuanya untuk mengambil koper dan membeli plastik wrapping.

"Korban dimasukkan (ke dalam koper) dan kopernya dililit dibungkus pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis," jelasnya.

Pelaku membuang jenazah korban yang sudah berada di dalam koper di tikungan jurang kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, pada Jumat (5/5/2023) dini hari.

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, tas koper berwarna hitam, satu unit ponsel, rekaman CCTV, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dan hasil pemeriksaan .

“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO