Suratman saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Suratman, Senin (12/6/2023). Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, merilis nama Suratman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur dari APBD Tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- DPRD Gresik Belum Bahas Relokasi 43 PKL Kali Avoor
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
Suratman kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik yang dipimpin Alifin Nurahmana Wanda. Ia diperiksa mulai pagi hingga sore.
"Dalam kasus hibah Pokmas tahun 2017 Kejari Gresik menetapkan 2 tersangka. Inisial S dan B. Penetapan tersangka ini setelah diketemukan 2 alat bukti cukup. B belum menghadari panggilan kami untuk diperiksa," kata Nana.
Ia menyebut, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani tahap penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang. Surat perintah penyidikan sejak tahun lalu.
"Dalam penyidikan itu kami menemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur," ujarnya.
Kajari lantas menyatakan bahwa dugaan korupsi bantuan hibah pokmas bermula pada 2017, yang mana Suratman mengajukan bantuan hibah pokmas untuk membangun sekolah di Desa Kambingan ke Pemrov Jatim melalui B, kemudian ia membuat Pokmas Trisakti dan menjadi ketuanya untuk mengajukan bantuan.
"Akhirnya, cair Rp1,3 miliar," tuturnya.






