GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Suratman, Senin (12/6/2023). Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, merilis nama Suratman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur dari APBD Tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Suratman kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik yang dipimpin Alifin Nurahmana Wanda. Ia diperiksa mulai pagi hingga sore.
"Dalam kasus hibah Pokmas tahun 2017 Kejari Gresik menetapkan 2 tersangka. Inisial S dan B. Penetapan tersangka ini setelah diketemukan 2 alat bukti cukup. B belum menghadari panggilan kami untuk diperiksa," kata Nana.
Ia menyebut, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani tahap penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang. Surat perintah penyidikan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Dalam penyidikan itu kami menemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur," ujarnya.
Kajari lantas menyatakan bahwa dugaan korupsi bantuan hibah pokmas bermula pada 2017, yang mana Suratman mengajukan bantuan hibah pokmas untuk membangun sekolah di Desa Kambingan ke Pemrov Jatim melalui B, kemudian ia membuat Pokmas Trisakti dan menjadi ketuanya untuk mengajukan bantuan.
"Akhirnya, cair Rp1,3 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Nana mengungkapkan, bantuan itu kemudian digunakan membangun sekolah di lahan milik tersangka di Desa Kambingan tapi tidak tuntas. Sementara surat pertanggungjawabannya disebutkan tuntas.
"Progres pekerjaan hanya tuntas sekitar 40 persen," katanya.
Ironinya lagi, tambah kajari, pendirian sekolah yang seharusnya di bawah naungan yayasan, ternyata yayasannya tak ada alias fiktif.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Yayasannya tak ada. Fiktif," tegasnya.
Ditambahkan Kajari, S dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda menyatakan, Pokmas Trisakti penerima hibah itu baru berdiri saat akan mendapatkan hibah. Padahal aturannya, kata Alifin, jauh sebelum mengajukan atau mendapatkan bantuan hibah, Pokmas sudah harus berdiri.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Jadi, Pokmas Trksakti baru dibuat saat akan menerima bantuan hibah," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News