Direktur YLBH FT Apresiasi Kejari Gresik Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah UMKM Rp19,6 Miliar

Direktur YLBH FT Apresiasi Kejari Gresik Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah UMKM Rp19,6 Miliar Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikkan status pengusutan dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke tingkat penyidikan.

Hibah yang ditangani oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Disperindag Pemkab ini pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, mendapatkan asupan anggaran Rp19,6 miliar.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

"Mengapresiasi untuk Kejaksaan terkait peningkatan status penyidikan dugaan korupsi dana hibah UMKM," ucap kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/6/2023).

Ia menaruh kepercayaan kepada Kejari agar bertindak tegak lurus. Siapa yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan skandal korupsi anggaran untuk membantu usaha masyarakat kecil itu ditindak.

"Saya menaruh harapan besar kasus ini segera muncul nama orang yang diduga paling bertanggung jawab dan terlibat atas dugaan penyimpangan dana hibah sebagai tersangka. Siapa yang terlibat dan diduga ikut bancakan dana tersebut harus ditindak secara hukum," harap Sekretaris DPC Peradi ini.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Ia menyebutkan, Kejari , Nana Riana telah merilis dugaan potensi kerugian negara akibat korupsi penyaluran hibah UMKM.

Dari total anggaran Rp19,6 miliar sudah tersalurkan Rp17,9 miliar melalui penyedia. Anggaran sebesar itu untuk 774 kelompok usaha mikro (KUM) yang tersebar di 16 dari 18 kecamatan se-Kabupaten .

Dan, dari 774 KUM penerima hibah, sudah 144 KUM yang telah dimintai keterangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sebagai saksi.

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

"Baru 144 KUM dari 774 KUM yang dimintai keterangan penyidik kejari. Namun, sudah diketemukan potensi kerugian negara sangat fantastis. Rp1,02 miliar lebih," terangnya.

Karena itu, kata ia, sudah sangat jelas alur kasusnya. Setelah kejaksaan menemukan potensi kerugian negara, dan menaikkan status perkara ke penyidikan, pasti tak lama lagi akan muncul nama tersangka.

"Untuk itu, kita tunggu saja siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya tentu punya keyakinan tersangka bisa lebih dari satu. Sebab, secara hukum tak mungkin tindak pidana korupsi itu dilakukan seorang diri (sendiri). Pasti ada yang membantu. Terlibat. Bahkan, turut serta. Siapa saja mereka? Ya kita tunggu," beber Fajar.

Baca Juga: Direktur YLBH FT Sebut Gugatan Pilkada Gresik ke MK Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

Fajar juga berharap dalam penanganan perkara ini Kejaksaan dapat bertindak sesuai tugas dan kewenangannya, mewakili negara untuk berlaku benar-benar adil.

"Setidaknya menempatkan, mendakwa dan menuntut sesuai kadar niat dan perbuatan dari orang-orang yang diduga dan disangkanya. Jangan sampai mendakwa dan menuntut di luar dari apa yang tidak dilakukan seseorang, serta sesuai kondisi fakta apa adanya. Bukan ada apanya, sehingga mempengaruhi penuntutan kemudian," pungkasnya. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO