BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebelas saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron. Dari keterangan saksi, terkuak 3 nama yang diduga berperan dalam aksi jual beli jabatan tersebut.
Saksi yang dihadirkan di antaranya Irmansa Andri Novanto, Habibur Rohman, Fitrianingsih, Fariz Ishadi, Eko Marianto, Dio Sukarisma Afrianto, Aliem Fery Destyan, Ahmad Abu Hoiri, Agus Haryono, Achmad Muhaiminun dan Ach Bahruddin. Mereka merupakan pejabat eselon 3 dan 4 yang, promosi jabatan di masa kepemimpinan Ra Latif.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Nama baru itu H. Mion (alm) dan Mahmudi (tokoh asal Galis), menjadi perantara dalam promosi jabatan Agus Haryono menjadi Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos di tahun 2021, uang yang diberikan Rp20 juta.
Serta Imron (pensiunan pejabat/orang dekat alm. Fuad Amin) disebutkan dalam kesaksian Ach Bahruddin, saat promosi jabatan menjadi Kasubag Perencanaan di PUPR, uang yang diberikan Rp20 juta, diberikan sebelum pelantikan.
JPU KPK Andri Lesmana, membenarkan adanya 3 nama baru yang muncul dari keterangan saksi. Ketiganya tidak menutup kemungkinan, akan dipanggil guna melengkapi keterangan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Selama ada didalam berkas dan mendukung pembuktian, maka akan ajukan alat buktinya. Tetapi jika menurut JPU sudah cukup bukti yang dihadirkan, maka tidak akan dipanggil. Kita kan bekerja secara tim," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Ra Latif, Fahrillah mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi tidak ada satupun uang masuk pada kliennya. Bahkan, 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak pernah diminta uang untuk promosinya oleh Ra Latif, baik sebelum dan sesudah dilantik.
"Mereka diminta oleh pak Nono (Roosli Soeharsjono Kadisdag) setelah pelantikan. Ada juga sebagian yang menyerahkan langsung pada pimpinan OPD nya masing-masing, untuk diserahkan pada pak Nono, ada juga yang kerumahnya langsung," ungkapnya.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Tidak hanya pada pejabat, terbuka juga fakta bahwa uang untuk jabatan promosi mengalir pada pensiunan dan swasta. Dalam sidang, muncul nama Imron, Mahmudi dan H. Mion (alm).
"Meraka tidak ada yang tahu uang itu kemana dan untuk siapa, yang jelas uang itu diminta oleh pak Nono, Imron, Mahmudi dan H. Mion. Artinya uang itu mengalir pada sejumlah orang, dengan membawa nama pak bupati," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News