MALANG, BANGSAONLINE.com - Kerusakan jalan pada sejumlah daerah di Kabupaten Malang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan berkendara. Akibatnya, pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor bisa terjatuh akibat jalan berlubang tersebut.
Bahkan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari senin 12 juni 2023 jam 22.00 Malam dan hari selasa 13 juni 23. Jam 23.15 telah terjadi 2 kali kecelakaan pengendara sepeda motor di jalan Tawang Argo Kecamatan Lawang yang diakibatkan karena jalan rusak dan berlubang.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Suwiknyo, mengatakan bahwa kegiatan pihaknya yang dipaketkan melalui peningkatan maupun lelang memang baru dimulai pada bulan ini.
"Ada yang proses lelang, ada juga yang sudah kontrak pada minggu-minggu ini. Kalau sudah kontrak di minggu ini berarti minggu depan sudah ada action di lapangan yang kegiatan peningkatan jalan dan rehabilitasi jalan," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan rutin berupa tutup lubang atau salom, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang sudah action di awal tahun dan sampai sekatang.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Memang program itu sepanjang tahun untuk tutup lubang, sedangkan yang akan ditangani adalah peketjaan tutup lobang, yakni pekerjaan yang tidak tercover oleh paket peningkatan ataupun rehabilitasi jalan" ucapnya
"Nanti kita cover di pemeliharaan rutin berupa konstruksinya tutup lobang dan untuk lokasinya ya semua jalan di Kabupaten Malang sepanjang 1670 kilometer yang kita tangani dan dilakukan pemeliharaan di titik2-titik jalan yang memang rusak dan tidak tertangani oleh peningkatan" terangnya
Ia menjelaskan, biasaya yang ditangani adalah jalan yang rusak ringan, karena pekerjaannya hanya tutup lubang saja, bukan beton atau overlay.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Sedangkan untuk jalan rusak yang kategorinya bukan jalan kabupaten, memang tidak masuk dalam perencaan dinas PU Bina Marga, atau non jalan kabupaten seperti jalan desa atau jalan poros desa.
"Karena kita sudah punya undang-undang jalan tahun 2022 ini yg mengatur kewenangan jalan. Jadi ada jalan nasional yang dirawat dari APBN, ada jalan provinsi yang kewenangannya adalah provinsi. Terus juga ada jalan kabupaten yang sepanjang 1667 kilomater itu yang kita tangani. Karena itu sesuai uu tahin 2022" ungkapnya
"Jadi kalau kita menangani jalan desa kita salah, kalau memang ada rusak yang statusnya jalan desa yang menangani adalah desa dengan memaksimalhkan angaran dana desa" ungkapnya
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Sementara untuk jalan desa, catatan di dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang tercatat sepanjang 2000 kilometer. Dan itu termasuk jalan lingkungan. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News