Sidang Bupati Bangkalan Non-Aktif, Berikut Rincian Setoran Pejabat dan yang Terlibat

Sidang Bupati Bangkalan Non-Aktif, Berikut Rincian Setoran Pejabat dan yang Terlibat

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan Bupati Bangkalan Nonaktif, R. Abdul Latif Amin Imron, terus mengungkapkan fakta baru. Kali 10 saksi dari eselon 3 dan 4 yang dihadirkan, semuanya kompak mengaku memberikan uang gratifikasi untuk promosi jabatan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK bertanya kepada ke-10 saksi terkait pemberian uang untuk promosi jabatan. Semua saksi membenarkan menyerahkan dana untuk promosi jabatan.

Masing-masing saksi menyerahkan nominal uang gratifikasi berbeda-beda. Ismail misalnya, Kasubag Perencanaan DPUPR Bangkalan ini mengaku meyerahkan Rp50 juta ke Roosli Solihanjono setelah pelantikan tahun 2020 lalu.

Kemudian Johar Arifin, salah satu kasi di DPUPR memberikan Rp25 juta ke Wildan yang disaksikan Guntur. Penyerahan juag diberikan setelah pelantikan.

Saksi ketiga, Suhartono, kasi di DPUPR, mengaku memberikan Rp20 juta ke Wildan setelah pelantikan. Selanjutnya ada Nasrulloh, kasi di DPRD Bangkalan, memberikan Rp20 juta melalui anggota DPRD H. Abdul Aziz. Uang itu diserahkan sebelum pelantikan.

Kemudian, Mohammad Toha, pejabat di Dinas Pendidikan Bangkalan, mengaku memberikan Rp50 juta kepada Bambang Mustika, Kepala Dinas Bangkalan, sebelum diserahkan kepada Erwin.

Saksi keenam, R. Adi Purnomo, kasi di dinas pendidikan, mengaku menyerahkan Rp20 juta kepada kepala dinas pendidikan sebelum diberikan ke Erwin. Lalu ada Novam Sambima, pejabat di DPUPR juga memberikan Rp25 kepada Kepaa DPUPR Roosli Salihanjono.

Saksi kedelapan Novianti, pejabat di dinas ketahanan pangan mengaku memberikan Rp20 juta ke Roosli Solihanjono melalui staff perdagagangan dengan cara dicicil.

Selanjutnya Venny Swastriana, memberikan uang Rp20 juta melalui Anang, serta terakhir, Raden Ayu Rika, pejabat di dinas ketahanan pangan mengaku memberikan uang Rp20 juta kepada Roosli Solihanjono.

Sementara, Roosli Solihanjono, Mantan Plt. Kepala Badan Kepengawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan membenarkan dirinya telah menerima dana sebagaimana disebutkan para saksi.

"Ada yang langsung, dan ada melalui kepala dinas terkait," ucap Roosli Salihanjono saat ditanya JPU KPK, Jumat (16/6/2023).

"Dana yang terkumpul tersebut diserahkan atau diberikan kepada siapa? Uang itu dikemanakan? Atau diserahkan kepada bupati?," tanya Darwato, Ketua Majelis Hakim, kepada Roosli.

"Kalau sudah terkumpul sampai 300 - 400 juta diserahkan kepada bupati. Kalau di bawah 100 juta saya serahkan sendiri, dan kalau di atas 100 juta saya serahkan ke Erwin," jawab Roosli Salihanjono.

Di sisi lain, Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron mengelak kesaksian Roosli Salihanjono.

Ia membantah keterangan anak buahnya tersebut. Menurut Abdul Latif Amin Imron, apa yang disampaikan Roosli Salihanjono tidak logis.

"Karena dana yang besar diserahkan melalui Erwin, sedangkan yang kecil diberikan sendiri. Masa yang kecil ke saya, sedangkan yang besar ke Erwin, tidak logis," ujarnya.

Meski mendapat sanggahan, Roosli tetap dalam keterangannya ketika ditanya ulang majelis hakim. (uzi/ns)