SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Maslahah (25) warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, tidak diterima berobat di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) setempat, Senin (19/6/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima BANGSAONLINE.com, ia mendatangi Puskemsas Kedungdung bersama suaminya bernama Humaidi sekitar jam 09.00 Wib. Sesampainya di sana, mereka mendaftar di loket pendaftaran sebagai pasien BPJS lalu menunggu didepan ruang poli Gigi.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Namun, setelah berkas pendaftaran masuk di ruang poli lalu dikembalikan karena BPJS Maslahah terdaftar di fasilitas kesehatan (Faskes) Puskemas Banjar bukan di Faskes Puskesmas Kedungdung. Karena tidak diterima, Humaidi kembali menuju ke loket pendaftaran dan mendaftarkan istrinya sebagai pasien umum tetapi tetap juga tidak diterima.
Karena tidak diterima berobat di Puskesmas Kedungdung, Humaidi bergagas pulang dan berobat ke salah satu dokter yang buka praktik umum.
"Karena tidak diterima berobat di Puskesmas Kedungdung akhirnya istri saya berobat ke dokter umum," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
Menurut dia, pelayanan Puskesmas Kedungdung kurang maksimal. Sebab, tidak menerima masyarakat berobat meski menggunakan BPJS maupun Umum.
"Kalau karena BPJS istri saya terdaftar di Faskes Puskesmas Banjar lalu kenapa saat saya daftar sebagai pasien umum juga tidak diterima," ungkapnya.
Humaidi menceritakan, salah satu petugas yang menjelaskan tidak diterima berobat di Puskesmas meski menggunakan biaya umum karena sudah tercatat sebagai pengguna BPJS, jika memaksa menggunakan biaya umum maka BPJS milik istri saya terancam akan diblokir.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
"Tadi menurut salah satu petugas yang menjelaskan ke saya kalau memaksa berobat dengan biaya umum BPJS milik istri saya akan diblokir. Kalau seperti ini kan lucu di Puskesmas Kedungdung," paparnya.
Ia berharap, Puskesmas Kedungdung ke depannya tidak terjadi hal serupa terhadap orang lain, mengingat Puskesmas adalah pelayanan kesehatan masyarakat umum.
"Bagaimana jika hal seperti ini terjadi pada orang lain yang tidak mampu berobat ke Puskesmas Banjar dengan jarak tempuh lumayan jauh," ucapnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kedungdung, Hilmi Ainul Yakin, tak menampik adanya masyarakat yang berobat tidak diterima. Menurut dia, tidak diterima masyarakat untuk berobat bukan berarti ditolak.
"Puskesmas Kedungdung memang tidak menerima masyarakat berobat jika menggunakan BPJS yang Faskes-nya terdaftar di Puskesmas Banjar akan tetapi hal seperti itu bukan berarti ditolak," tuturnya.
Meski tidak diterima berobat, kata Hilmi, Puskesmas Kedungdung lalu mengarahkan kepada pasien untuk berobat sesuai dengan faskes yang terdaftar di Puskesmas Banjar.
Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya
"Kami arahkan untuk berobat pada Puskesmas Banjar karena disana juga ada dokter gigi," katanya.
Hilmi mengakui banyak masyarakat memiliki BPJS terdaftar di Puskesmas Banjar sedangkan tempat tinggalnya dekat dengan Puskesmas Kedungdung. Sayangnya, ia tidak bisa menjelaskan proses pergantian faskes tersebut.
"Kami sudah mensosialisasikan terkait faskes namun masih ada juga masyarakat yang tetap berobat diluar faskes," imbuhnya.
Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton
Ia menegaskan, tidak menerima masyarakat berobat dengan biaya umum karena dikemudian hari takut ada tudingan masyarakat mempunyai BPJS tapi masih dibebani biaya.
"Langkah itu adalah antisipatif Puskesmas dikemudian hari makanya petugas mengarahkan untuk berobat sesuai dengan faskes," tandasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News