GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi, menyatakan bahwa pihaknya tak mengizinkan sambungan baru di perumahan dengan sistem swakelola (dikerjakan) sendiri.
"Jika ada permintaan sambungan baru ke perumahan kita tak mengizinkan dikerjakan dengan swakelola. Perumda sendiri yang mengerjakan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Untuk itu, kata Kurnia, kalau ada pengembang perumahan yang minta sambungan baru, maka diminta mengajukan ke Perumda Giri Tirta. Selanjutnya, perumda membuatkan rencana anggaran dan belanja (RAB) untuk pengadaan barang yang dibutuhkan seperti pipa yang sesuai standar yang dipersyaratkan.
"RAB itu yang kami buatkan kemudian dibayar oleh pengembang untuk pembiayaan. Kemudian, perumda yang mengerjakan instalasinya," tuturnya.
Menurut dia, pengerjaan sambungan baru itu perumda ada yang menunjuk rekanan langsungv, dan ada yang melalui proses lelang.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Kalau angarannya besar, maka akan dikakukan lelang seperti ketentuan yang ada," tuturnya.
Kurnia menambahkan, saat ini perumda menerima banyak pengajuan sambungan baru di perumahan. Perumda secara bertahap merealisasikan pengajuan itu.
"Tentu banyakanya pengajuan sambungan baru untuk menambah pundi-pundi pemasukan perumda," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Lebih jauh, ia menyebut alasan perumda meminta agar sambungan baru di perumahan RAB instalasinya bayar ke perumda, dan perumda yang mengerjakan, karena setelah terpasang instalasi menjadi aset perumda.
"Sehingga, kalau ada kerusakan seperti kebocoran, perumda yang bertanggung jawab memperbaikinya," bebernya.
Beda kalau instalasi itu dikerjakan dengan swakelola atau oleh pengembang sendiri, atau masyarakat, selain spek instalasi pipa bisa tak sesuai standar yang dipersyaratkan perumda.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Jika ada kerusakan, maka pengembang atau masyarakat yang memiliki tanggung jawab melakukan perbaikan, jika perumahan belum diserahkan ke pemerintah untuk menjadi aset pemerintah.
"Kan banyak kejadian seperti itu di Gresik, pembangunan perumahan sudah selesai tak kunjung diserahkan ke pemerintah. Kemudian, pengembangan pergi. Kan kasihan warga jika ada kerusakan warga yang harus memperbaiki sendiri karena pemerintah tak bisa lakukan perbaikan karena bukan aset pemerintah," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News