PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Jawa Bali dengan anggaran Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Beberapa saksi yang terlibat sudah dimintai keterangan namun hingga kini Polres Pamekasan belum juga berhasil menetapkan tersangka, Selasa (20/6/2023).
Bahkan, akibat kasus tersebut pihak Polres Pamekasan sudah dilakukan audiensi oleh masyarakat yang tergabung dalam FAMAS. Dan pihak disperindag sudah di demo oleh FAMAS.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Kami tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi kemudian koordinasi inspektorat juga dan tim auditnya juga," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama kepada BANGSAONLINE.com
Lebih lanjut, saat ditanya kendala dari mana kasus tersebut yang hampir enam bulan, belum juga menemukan kejelasan atau menetapkan tersangka pelaku korupsi gebyar batik.
"Artinyakan dalam proses penanganan tindak pidana misalnya kayak korupsi itu kan tahapannya ada mas, kita gelar ke polda dan sebagainya, atau ke inspektorat dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Mantan Panit I Unit III Subdit II Ditreskrim Polda Jatim tersebut juga menegaskan proses dan tahapan tetap berjalan sesuai dengan aturan.
"Kita tidak bisa memastikan waktunya kapan yang tentunya sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemeriksaan langkah-langkah kita penyelidikan seperti apa," terangnya
Dirinya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan sejak kepala dinas masih dipegang oleh Achmad Sjarifuddin, sampai diganti oleh Plt Basri Yulianto belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pamekasan. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News