JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan sikap Partai Demokrat terkait Rencana Undang-undang Kesehatan.
Ia menyatakan Partai Demokrat menolak RUU kesehatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara
"Fraksi Partai Demokrat DPR menolak pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat lanjut. Ada sejumlah poin penting yang perlu dicermati dalam RUU kesehatan ini,” tegas AHY, Rabu (21/6), dikutip dari keterangan resmi yang diterima.
AHY menyebut jika dalam RUU Kesehatan ini menunjukkan minimnya komitmen negara dalam menyiapkan layanan kesehatan yang merata.
“Terkait upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus Kesehatan dalam APBN, menunjukkan minimnya komitmen negara menyiapkan kesehatan yang layak, merata dan berkeadilan. Padahal mandatory spending ini masih sangat dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Jadi Menteri ATR/BPN
Selanjutnya, Partai Demokrat menolak adanya indikasi liberalisasi tenaga medis asing yang berlebihan.
“Kami mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing, tapi dengan prinsip reciprocal, bahwa seluruh dokter Indonesia diberi pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara. Dokter asing juga harus patuh dan tunduk pada peraturan yang belaku,” Ungkap AHY.
AHY pun memaparkan jika penyusunan RUU kesehatan ini terkesan terburu-buru.
Baca Juga: Awali Sambutan di Sertjiab Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Ajak Doa Bersama untuk Ibunda AHY
“Terakhir, Fraksi Partai Demokrat DPR menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan ini terkesan sangat terburu-buru sehingga tidak memberikan ruang pembahasan yang cukup panjang. Kami menilai jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi, RUU ini dapat lebih komprehensif, holistik dan berkualitas,” pungkas AHY.
Sebagai informasi, Fraksi Partai Demokrat DPR melalui anggota Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham menolak RUU Kesehatan untuk disahkan.
"Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada era Presiden ke-6 RI Bapak SBY hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya," ujar Aliyah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan, Senin (19/6). (van)
Baca Juga: Pesan AHY Sebelum Akhiri Kerja: Perangi Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News