JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan sikap Partai Demokrat terkait Rencana Undang-undang Kesehatan.
Ia menyatakan Partai Demokrat menolak RUU kesehatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
"Fraksi Partai Demokrat DPR menolak pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat lanjut. Ada sejumlah poin penting yang perlu dicermati dalam RUU kesehatan ini,” tegas AHY, Rabu (21/6), dikutip dari keterangan resmi yang diterima.
AHY menyebut jika dalam RUU Kesehatan ini menunjukkan minimnya komitmen negara dalam menyiapkan layanan kesehatan yang merata.
“Terkait upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus Kesehatan dalam APBN, menunjukkan minimnya komitmen negara menyiapkan kesehatan yang layak, merata dan berkeadilan. Padahal mandatory spending ini masih sangat dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
Selanjutnya, Partai Demokrat menolak adanya indikasi liberalisasi tenaga medis asing yang berlebihan.
“Kami mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing, tapi dengan prinsip reciprocal, bahwa seluruh dokter Indonesia diberi pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara. Dokter asing juga harus patuh dan tunduk pada peraturan yang belaku,” Ungkap AHY.
AHY pun memaparkan jika penyusunan RUU kesehatan ini terkesan terburu-buru.
Baca Juga: RDP dengan DPR RI dan Mendagri, Pj Adhy Sebut Kesiapan Jatim Gelar Pilkada Serentak 2024
“Terakhir, Fraksi Partai Demokrat DPR menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan ini terkesan sangat terburu-buru sehingga tidak memberikan ruang pembahasan yang cukup panjang. Kami menilai jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi, RUU ini dapat lebih komprehensif, holistik dan berkualitas,” pungkas AHY.
Sebagai informasi, Fraksi Partai Demokrat DPR melalui anggota Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham menolak RUU Kesehatan untuk disahkan.
"Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada era Presiden ke-6 RI Bapak SBY hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya," ujar Aliyah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan, Senin (19/6). (van)
Baca Juga: Upaya Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan AHY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News