SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pembina Pramuka di SPMN 2 Kedungdung, Sampang, Iltizamah, buka suara soal dugaan pungutan liar (Pungli) bagi siswa-siswa yang tidak mengikuti kegiatan dengan membayar denda sebesar Rp30 ribu.
Ia mengatakan bahwa kegiatan kemah pramuka beberapa hari lalu tidak ada pungutan liar. Sebab, denda Rp30 ribu tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak sekolah dan orang tua siswa.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
"Sebenarnya denda membeli tongkat pramuka itu bukan pungli melainkan berupa sanksi terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan agar mendapatkan efek jera saja, dan itu disepakati oleh orang tua siswa," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/6/2023).
Iltizamah tidak terima kegiatan kemah pramuka di SPMN 2 Kedungdung tercoreng adanya berita pungli. Pihaknya mengakui, sejumlah siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah ada pemberitahuan dari orang tua akan tetapi siswa yang mengikuti kegiatan justru tidak terima jika dibiarkan.
"Orang tua siswa yang tidak menyetujui kegiatan kemah memberitahu pada saya secara langsung ada juga melalui telfon. Untuk tidak terkesan tebang pilih akhirnya pihak sekolah memberi sanksi berupa pembelian tongkat," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia berdalih, dalam pembelian tongkat pramuka kepada siswa SPMN 2 sebenarnya dibebaskan. Namun karena tempat yang berjualan tongkat kejauhan akhirnya pihak sekolah membeli tongkat disebuah toko kemudian dijualbelikan kepada siswa yang tidak ikut kegiatan kemah.
"Awalnya tidak harus beli tongkat, membuat sendiri dari bambu juga diperbolehkan tetapi para siswa tetap saja tidak menyetor. Tongkat itu kalau beli dipasar harganya mahal makanya pihak sekolah menyiapkannya dengan harga Rp 30000," katanya.
Dia menceritakan, untuk mengadakan kegiatan kemah penuh dengan perjuangan. Para siswa dibebaskan untuk tidak membawa peralatan karena sudah disiapkan dari pihak sekolah, apalagi kegiatan semacam ini sempat vakum sekitar lima tahun.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Saya akui di pemberitaan kemarin itu tidak ada yang salah hanya merasa dirugikan saja karena adanya pungli sedangkan sebenarnya bukan pungli melainkan sanksi," tegasnya.
Menurut Iltizamah, sanksi berupa pembelian tongkat orang tua siswa tidak ada yang keberatan dan bahkan pihak sekolah tidak memaksa untuk membayar.
"Orang tua siswa tidak ada yang keberatan dengan sanksi itu dan pihak sekolah juga tidak memaksa untuk membayar karena sudah mengetahui ekonomi masyarakat setempat," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN2 Kedungdung Abd Aziz membenarkan adanya siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka harus membeli dua tongkat yang disiapkan oleh pihak sekolah.
"Ya betul, siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka harus membeli tongkat pramuka," ucapnya.
Aziz menjelaskan, pembayaran denda dua tongkat itu sebagai bentuk sanksi pada siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah pramuka beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Ekstrakurikuler pramuka ini bersifat wajib pada siswa, sebagai bentuk efek jera maka denda itu diterapkan oleh sekolah," katanya.
Ia mengakui, sebelumnya pihak sekolah sudah memberitahu tentang peralatan kemah pramuka termasuk tongkat. Tongkat itu diperbolehkan membawa dari luar asalkan sudah diwarnai merah putih.
"Jauh hari sebelum kegiatan kemah digelar pihak sekolah sudah memberi arahan pada siswa. Kalau tidak mau repot silahkan beli tongkat di sekolah," tandasnya. (tam/mar)
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News