SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Insiden penolakan masyarakat berobat di Puskesmas Kedungdung, Sampang, dibantah oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) setempat, Abdulloh Najich. Dalam bantahannya, Puskesmas tidak menolak tetapi mengarahkan.
"Setelah saya kroscek bukan menolak, tapi diarahkan berobat ke Puskesmas Banjar sesuai dengan faskes BPJS masyarakat," ujarnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat, (22/6/2023).
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Ia mengatakan, Puskesmas Kedungdung tidak melayani masyarakat berobat dengan biaya umum karena sudah memiliki BPJS yang dibiayai oleh Pemerintah.
"Kalau sudah memilikki BPJS tidak bisa mendaftar secara umum. Apalagi BPJS itu dibantu Pemerintah, kalau maksa berobat secara umum berarti dianggap mampu," katanya.
Ditanya soal Perpres nomer 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dinkes berdalih menjaga pada kasus yang dialami Puskesmas Kedungdung. Sebelumnya, sempat terjadi masyarakat berobat secara umum tetapi saat pembayaran administrasi tidak mau membayar karena mempunyai BPJS.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Kita menjaga kejadian sebelum-sebelumnya. Sempat ada masyarakat mendaftar umum tapi tidak mau bayar, tapi pelayanan tetap meminta bayaran karena sudah menandatangi surat pernyataan," ujarnya.
Kejadian di Puskesmas Kedungdung, kata Abdulloh Najich, pihaknya tidak hanya melakukan kordinasi tetapi juga memberi pembinaan sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti yang di Kecamatan Ketapang.
"Karena komunikasi tidak terjalin bagus antara pelayanan dan masyarakat akhirnya terjadi miskomunikasi," tambahnya.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Dia berharap, masyarakat faham cara menggunakan BPJS sesuai dengan faskes di pelayanan kesehatan. Jika masyarakat lebih nyaman berobat di Puskesmas terdekat alangkah baiknya faskes nya dipindah.
"Silahkan masyarakat menggunakan BPJS sesuai dengan faskes di pelayanan kesehatan," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Sampang, Moh Iqbal Fatoni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Kedungdung. Ia menilai, Puskesmas Kedungdung tidak menerima masyarakat berobat dengan biaya umum adalah alasan lucu dan tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan diperbolehkan.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Kalau BPJS beda faskes dalam aturan memang tidak boleh tapi kalau masyarakat mendaftar secara umum tapi tidak diterima ini yang lucu," katanya.
Politikus PPP justru menyentil statement dari Kapus Kedungdung yang tidak menerima masyarakat berobat dengan biaya umum karena khawatir di kemudian hari takut ada tudingan masyarakat mempunyai BPJS tapi masih dibebani biaya.
"Seharusnya jangan ditolak, masyarakat yang mendaftar secara umum itu memaksakan diri untuk segera mendapatkan pelayanan karena kalau berobat ke puskesmas sesuai dengan faskesnya mungkin jauh. Apalagi masyarakat yang daftar biaya umum itu secara finansial menguntungkan juga ke puskesmas," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Menolak masyarakat untuk berobat dengan biaya umum merupakan sistem keterlaluan. Besar kemungkinan yang membuat sistem seperti ini tidak paham aturan," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Bung Fafa itu menegaskan, puskesmas atau rumah sakit tidak boleh menolak masyarakat berobat dengan biaya umum.
"Ketakutan dari kepala puskesmas tidak berdasar dan ini kalau saya mengira jangan-jangan di sana banyak masalah gitu saja sehingga ketakutan-ketakutan itu muncul yang tidak masuk akal," imbuhnya. (tam/mar)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News