GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kecamatan Cerme, Kamis (22/6/2023).
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Dadapkuning ini diikuti lima desa. Yaitu, Dadapkuning, Dooro, Dampaan, Lengkong dan Desa Gurang Anyar.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
Kajari Gresik tidak sendiri dalam memberikan paparan. Dia didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Nugroho Tanjung, sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana.
"Terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintah desa karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Karena itu, diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," ucap Nana Riana.
Ia menjelaskan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi. Antara lain, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif. serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
"Kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," katanya.
"Pada ketentuan UU tipikor disebutkan, setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan perbuatan tindak pidana korupsi," paparnya.






