GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, memberikan penyuluhan hukum kepada kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kecamatan Cerme, Kamis (22/6/2023).
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Dadapkuning ini diikuti lima desa. Yaitu, Dadapkuning, Dooro, Dampaan, Lengkong dan Desa Gurang Anyar.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kajari Gresik tidak sendiri dalam memberikan paparan. Dia didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Nugroho Tanjung, sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana.
"Terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintah desa karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Karena itu, diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," ucap Nana Riana.
Ia menjelaskan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi. Antara lain, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif. serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
"Kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," katanya.
"Pada ketentuan UU tipikor disebutkan, setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan perbuatan tindak pidana korupsi," paparnya.
Sementara itu, Nugroho Tanjung mengajak kades tidak perlu takut menggunakan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
"Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dimusyawarahkan melalui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, badan permusyawaratan desa (BPD), dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai rencana anggaran dan belanja (RAB) serta laporan pertanggung jawaban (LPj)-nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan," jelasnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Cerme, Sapaat, mengpreasiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran dana desa yang dilakukan Kejari Gresik.
Menurut ia, kegiatan ini bisa sebagai ajang konsultasi dan bimbingan para kades untuk tata kelola penggunaan anggaran dengan benar.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa agar terhindar dari penyalahgunaan," pungkas Kades Cagak Agung ini.
Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme, Umar Hasyim, menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News