TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan pembagian bendera merah putih yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mendapatkan sorotan dari DPRD setempat, Senin (26/6/2023).
Para legislator tersebut, mempersoalkan gerakan tersebut lantaran pengumpulannya dengan cara mencari sumbangan dan bantuan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Diantaranya, pemkab telah menggalang bendera merah putih dari seluruh lembaga sekolah dan pemerintah desa se-Kabupaten Tuban.
Rinciannya, untuk jenjang SMP harus menyerahkan 10 bendera merah putih dan Sekolah Dasar (SD) berjumlah 5 bendera. Selanjutnya, untuk tingkat desa diharuskan mengumpulkan 50 bendera merah putih setiap desa.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian seperti itu.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Apalagi selalu terjadi tarikan atau iuran yang membebani sekolah atau masyarakat atau pemerintahan desa. Modusnya dengan dalih-dalih beberapa macam.
"Ya salah satunya sekarang surat edaran ini, yang seharusnya Dinas Pendidikan itu mengayomi membantu pihak sekolah bukan malah membebani sekolah. Dengan meminta minta sumbangan walaupun hanya bendera merah putih," beber Roni sapaan akrabnya.
Menurut politisi PKB itu, gerakan seperti itu dinilai sangat tidak elok. Sebab, dikhawatirkan nanti berimbas ketika sekolah tidak punya anggaran untuk pengadaan bendera.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
Pada akhirnya dibebankan kepada para siswa-siswi dan akhirnya yang jadi korban masyarakat.
"Padahal anggaran di dinas pendidikan itu tiap tahun silpa-nya paling tinggi. Kalau hanya pengadaan bendera saja kan sangat mudah untuk mengantarkannya. Dan tanpa harus membebani sekolah-sekolah," timpalnya.
Baca Juga: DPRD Tuban Rampung Bentuk AKD
Disisi lain, DPRD Tuban juga memperoleh informasi bahwa pengumpulan bendera merah putih tak hanya di lingkungan Dinas Pendidikan. Akan tetapi, pemerintah desa juga diminta pengumpulan bendera merah putih yang dikoordinir melalui kecamatan.
"Ingin kotanya meriah kok gak mau mengeluarkan biaya, APBD Tuban masih banyak SILPA nya. Jangan malah menambah beban dengan dalih yang macam-macam," pungkas Roni.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana dalam surat yang beredar bawah gerakan itu merupakan tindak lanjut dari Kemendagri RI tertanggal 7 April 2023 nomor 400.10.1.1/1965/SJ Perihal gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.
Baca Juga: Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda
"Gerakan ini dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023," tutur Sekda melalui surat edaran itu. (wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News