Program Kebanggaan Bupati Sampang Diduga Dinodai Puskesmas Kedungdung

Program Kebanggaan Bupati Sampang Diduga Dinodai Puskesmas Kedungdung Gedung Puskesmas Kedungdung, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Salah satu program kebanggaan Bupati dari segi pelayanan kesehatan diduga dinodai oleh yang menolak masyarakat berobat dengan biaya umum.

Penolakan yang menimpa pada masyarakat dari Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, , bernama Maslahah (25). Ia ditolak berobat di dengan biaya umum karena mempunyai BPJS.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Usut punya usut, juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di pasal 55 tertuang pelayanan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di Puskesmas harus sesuai dengan faskes BPJS. Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat di luar fasilitas kesehatan hanya untuk gawat darurat.

Sedangkan data yang dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, pernah menerima Maslahah berobat dengan menggunakan BPJS meski faskesnya tidak terdaftar di .

Humaidi suami dari Maslahah merasa kecewa atas pelayanan di karena tidak diterima berobat dengan biaya umum. Pihaknya justru menuding milik orang-orang tertentu.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Jelas kecewa karena saya sendiri asli orang Kedungdung tidak bisa berobat di , kalau seperti ini berarti hanya melayani orang-orang tertentu," ucapnya, Minggu, (2/7/2023).

Ia mengakui jika faskes BPJS milik istrinya tidak terdaftar di , namun apakah layak tidak diterima berobat dan diarahkan untuk berobat pada dokter yang buka praktek umum.

"Setelah tidak diterima berobat walaupun sebagai pasien umum, petugas di Puskesmas justru mengarahkan berobat di luar saja dan terpaksa periksa di luar. Kalau seperti ini kan aneh," sesalnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Kesehatan (FMPKS) Korda , Hernandi Kusumahadi mengatakan, kasus ini sepenuhnya tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB). Sebab, permasalahan tersebut tidak bisa dihilangkan selaku pengawas fungsional dan leading sektor pembinaan bagi faskes.

"Pasien yang ditolak di itu kan sudah paham secara prosedural bahwa fasilitas BPJSnya bukan di faskes yang dituju, makanya pasien ini menggunakan status pasien umum karena kondisi tidak memungkinkan," ungkapnya.

Menurut dia, persoalan itu sebenarnya ibarat gunung salju yang mencair hingga mulai terkuak cerminan layanan kesehatan di . Para tenaga kesehatan yang ada di sejumlah faskes selalu terjebak dengan bungkusan prosedural atau memang larut dalam kondisi masa transisi dari zona nyaman menuju UHC, sehingga cenderung mengabaikan esensi layanan dasar kesehatan yang harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat atau pasien.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"Forum Masyarakat Peduli Kesehatan mendesak agar dinas kesehatan memberikan sanksi baik administratif maupun sanksi lainnya pada bukan hanya sekedar dalih pembinaan saja," tegasnya.

Informasi yang diperoleh tim FMPKS, lanjut Hernandi, kejadian itu sudah kedua kalinya di . Oleh sebab itu seharusnya mendapati sanksi, tujuannya untuk dijadikan shock terapi bagi para tenaga kesehatan yang lain, juga mengembalikan kepercayaan bagi masyarakat di wilayah Kedungdung.

"Jika masih ada kejadian serupa termasuk kesalahpahaman para tenaga kesehatan. Forum Masyarakat Peduli Kesehatan akan melakukan audiensi ke Dinkes dan KB," pungkasnya. (mim/git)

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO