SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Salah satu program kebanggaan Bupati Sampang dari segi pelayanan kesehatan diduga dinodai oleh Puskesmas Kedungdung yang menolak masyarakat berobat dengan biaya umum.
Penolakan yang menimpa pada masyarakat dari Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, bernama Maslahah (25). Ia ditolak berobat di Puskesmas Kedungdung dengan biaya umum karena mempunyai BPJS.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Usut punya usut, Puskesmas Kedungdung juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di pasal 55 tertuang pelayanan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di Puskesmas harus sesuai dengan faskes BPJS. Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat di luar fasilitas kesehatan hanya untuk gawat darurat.
Sedangkan data yang dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, Puskesmas Kedungdung pernah menerima Maslahah berobat dengan menggunakan BPJS meski faskesnya tidak terdaftar di Puskesmas Kedungdung.
Humaidi suami dari Maslahah merasa kecewa atas pelayanan di Puskesmas Kedungdung karena tidak diterima berobat dengan biaya umum. Pihaknya justru menuding Puskesmas Kedungdung milik orang-orang tertentu.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Jelas kecewa karena saya sendiri asli orang Kedungdung tidak bisa berobat di Puskesmas Kedungdung, kalau seperti ini berarti Puskesmas Kedungdung hanya melayani orang-orang tertentu," ucapnya, Minggu, (2/7/2023).
Ia mengakui jika faskes BPJS milik istrinya tidak terdaftar di Puskesmas Kedungdung, namun apakah layak tidak diterima berobat dan diarahkan untuk berobat pada dokter yang buka praktek umum.
"Setelah tidak diterima berobat walaupun sebagai pasien umum, petugas di Puskesmas justru mengarahkan berobat di luar saja dan terpaksa periksa di luar. Kalau seperti ini kan aneh," sesalnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Sampang (FMPKS) Korda Sampang, Hernandi Kusumahadi mengatakan, kasus ini sepenuhnya tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB). Sebab, permasalahan tersebut tidak bisa dihilangkan selaku pengawas fungsional dan leading sektor pembinaan bagi faskes.
"Pasien yang ditolak di Puskesmas Kedungdung itu kan sudah paham secara prosedural bahwa fasilitas BPJSnya bukan di faskes yang dituju, makanya pasien ini menggunakan status pasien umum karena kondisi tidak memungkinkan," ungkapnya.
Menurut dia, persoalan itu sebenarnya ibarat gunung salju yang mencair hingga mulai terkuak cerminan layanan kesehatan di Sampang. Para tenaga kesehatan yang ada di sejumlah faskes selalu terjebak dengan bungkusan prosedural atau memang larut dalam kondisi masa transisi dari zona nyaman menuju UHC, sehingga cenderung mengabaikan esensi layanan dasar kesehatan yang harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat atau pasien.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Sampang mendesak agar dinas kesehatan memberikan sanksi baik administratif maupun sanksi lainnya pada Puskesmas Kedungdung bukan hanya sekedar dalih pembinaan saja," tegasnya.
Informasi yang diperoleh tim FMPKS, lanjut Hernandi, kejadian itu sudah kedua kalinya di Puskesmas Kedungdung. Oleh sebab itu seharusnya Puskesmas Kedungdung mendapati sanksi, tujuannya untuk dijadikan shock terapi bagi para tenaga kesehatan yang lain, juga mengembalikan kepercayaan bagi masyarakat di wilayah Kedungdung.
"Jika masih ada kejadian serupa termasuk kesalahpahaman para tenaga kesehatan. Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Sampang akan melakukan audiensi ke Dinkes dan KB," pungkasnya. (mim/git)
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News