SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua perempuan asal Wonocolo, pengurus koperasi Makmur Jaya yang melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Kedua tersangka yang berinisial NK (60) dan KF (49) ini, membuatkan KTP palsu untuk para debiturnya karena mereka tidak sanggup melunasi uang pinjaman dari koperasi.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010
Agar, para debitur dapat pinjaman uang ke bank, para tersangka membuatkan KTP palsu, kemudian uang hasil pinjaman dari bank tersebut digunakan untuk melunasi hutang-hutang mereka di koperasi milik kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/6/2015) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Takdir, kedua tersangka membuat KTP palsu dengan cara memesan ke satu tersangka lain yang diketahui berinisial HR, seorang laki-laki berusia 40 tahun. "Saat ini HR masih dalam proses pengejaran. Kita juga belum bisa memastikan dia warga mana," terang dia.
Baca Juga: Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi
Kasat Reskrim sudah menyita barang bukti berupa 593 KTP palsu, 11 Kartu Susunan Keluarga (KSK) palsu, 195 NPWP palsu, dan 7 buah stempel kelurahan palsu.
Atas kejahatannya memalsukan KTP kedua tersangka akan mendapat ancaman hukuman, sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun. (yan/ssn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News