Eksplorasi Geothermal Gunung Lemongan Lumajang Diduga Ilegal

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pertamina bekerjasama dengan PT Hitay Rawas Energy dari Turki selaku rekanan secara diam-diam mulai melakukan eksplorasi energi panas bumi atau geothermal, di Gunung Lemongan, Kabupaten Lumajang.

Pekerjaan dimulai dengan pemasangan detektor geothermal di sejumlah Desa di lereng gunung berapi aktif ini.

Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif

Pekerjaan ini melibatkan tenaga kerja dari masyarakat di Desa Papringan, Kecamatan Klakah. Sekitar 30 warga desa ini melakukan pemasangan alat detektor geothermal di Desa Bandaran, Kecamatan Kedungjajang.

Kegiatan eksplorasi geothermal di Gunung Lemongan ini, belakangan juga diketahui mulai dilaksanakan tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda), jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkomimda) lainnya termasuk dari jajaran kepolisian.

Bupati Lumajang Drs H Asat Malik MAg saat menghadiri sosialisasi survey migas dari Pertamina EP (Exploration and production) bersama SKK Migas di Panti PKK, spontan terkejut mendengar laporan tersebut.

Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan

Pasalnya, sosialisasi yang dihadirinya tersebut disangka akan menjelaskan seputar kegiatan eksplorasi geothermal di Gunung Lemongan, namun ternyata lain dari yang diperkirakan.

"Lho kok sosialisasi ini rencana survey eksplorasi migas. Kok bukannya geothermal di Gunung Lemongan. Saya jadi bingung, sebab sejak Senin lalu sejumlah aktivis lingkungan dan wartawan sudah banyak yang bertanya-tanya kepada saya. Dan saya jelaskan jika eksplorasi itu akan dipaparkan hari ini. Tapi ternyata lain," kata Asat.

Kebingungan Bupati Lumajang ini mendapatkan jawaban dari Setyo Sapto Edi, selaku Exploration Operation Manager Pertamina EP, bersama Prihandono Hernanto Kepala SKK Migas Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Bahwa, kegiatan yang dipaparkan adalah explorasi migas, bukannya geothermal.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal

"Kami tidak ada hubungannya dengan eksplorasi geothermal di Gunung Lemongan. Tugas saya di Lumajang adalah memberikan sosialisasi tentang rencana survey migas di 8 Kecamatan Lumajang bersama dengan 10 Daerah lainnya di selatan Jatim," kata Setyo Sapto Edi.

Mendapatkan jawaban tersebut, As’at Malik pun meminta penjelasan dari Muspika Klakah dan Wakil Adm Perhutani Lumajang yang hadir. Dijelaskan bahwa kegiatan eksplorasi itu memang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bupati maupun Pemkab Lumajang, meski diketahui bahwa pelaksananya adalah PT Hitay Rawas Energy dari Turki, yang telah mendapatkan izin sesuai SK Menteri ESDM Tahun 2014.

"Setahu kami, kegiatan eksplorasi itu dilakukan di daerah Tiris, Probolinggo. Tapi kami kok belum tahu kalau pekerjaannya di Gunung Lemongan yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang," kata Camat Klakah.

Baca Juga: Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK

As’at Malik Bupati dalam kesempatan yang sama juga menegaskan, jika laporan itu benar adanya, maka kegiatan eksplorasi tersebut adalah illegal.

"Belum ada dipaparkan, disosialisasikan kok sudah bekerja. Itu sudah nggak bener. Makanya harus dihentikan. Saya tadi sudah memerintahkan jajaran guna melakukan penyelidikan dan penanganan," tegasnya.

Kegiatan ini mengundang kecurigaan warga hingga sempat memacing kekhawatiran. "Warga mencurigai kalau pekerja eksplorasi geothermal itu memasang peledak. Ini terjadi karena memang tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya. Khawatirnya, kalau dibiarkan warga jadi salah-paham dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata A'ak Abdullah Al Kudus, koordinator Laskar Hijau.(ron)

Baca Juga: Diduga Ilegal, Ratusan Warga Demo Tuntut Aktivitas Tambang Galian C di Desa Sawo Dihentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO