Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 1 dari 3 Saksi Ngaku Pernah Bantu Promosi Jabatan

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 1 dari 3 Saksi Ngaku Pernah Bantu Promosi Jabatan Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan korupsi Bupati non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A De Charge, Selasa (11/7/2023). Dari 3 orang yang dipanggil, satu di antaranya mengaku pernah membantu pegawai untuk promosi jabatan.

Di muka persidangan, Zaiful Anwar Mustofa sebagai salah satu saksi yang menyatakan pernah bekerja dengan Fuad Amin Imron atau Ra Fuad saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Suryono Panoe, terkait promosi jabatan tak menampik tudingan itu. Ia mengakui keterlibatannya dalam hal tersebut.

"Memang saya membawa Baharudin staf PUPR dan sekarang menjabat sebagai Kasi itu, untuk saya titipkan ke Mantan BKPSDA Roosli Haryono atau Pak Nonok untuk dibantu promosi jabatan ke eselon 3," ucapnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan terdakwa dalam promosi jabatan, ia menampik hal tersebut. Zaiful memaparkan pihaknya hanya meminta sejumlah uang kepada Baharudin yang kemudian diserahkan kepada Ra Fuad.

"Tidak ada keterlibatan terdakwa dalam hal ini, saya meminta uang Rp20 juta kepada Baharudin yang kemudian uang tersebut saya serahkan kepada almarhum Fuad Amin," ujarnya.

Sementara saksi berikutnya yaitu M. Hawidi yang merupakan pengurus dari Yayasan Al-Amin, ia mengaku pihaknya memang pernah dimintai uang oleh terdakwa dengan dalih ingin berhutang dengan nominal ratusan juta.

"Tahun 2021 pernah meminjam uang Yayasan Al-Amin sebesar Rp800 juta sedangkan di tahun 2022 beliau meminjam uang Rp200 juta uang itu dipinjam saat ia menjabat Bupati ," paparnya.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO