Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 1 dari 3 Saksi Ngaku Pernah Bantu Promosi Jabatan

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 1 dari 3 Saksi Ngaku Pernah Bantu Promosi Jabatan Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan korupsi Bupati non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A De Charge, Selasa (11/7/2023). Dari 3 orang yang dipanggil, satu di antaranya mengaku pernah membantu pegawai untuk promosi jabatan.

Di muka persidangan, Zaiful Anwar Mustofa sebagai salah satu saksi yang menyatakan pernah bekerja dengan Fuad Amin Imron atau Ra Fuad saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Suryono Panoe, terkait promosi jabatan tak menampik tudingan itu. Ia mengakui keterlibatannya dalam hal tersebut.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Memang saya membawa Baharudin staf PUPR dan sekarang menjabat sebagai Kasi itu, untuk saya titipkan ke Mantan BKPSDA Roosli Haryono atau Pak Nonok untuk dibantu promosi jabatan ke eselon 3," ucapnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan terdakwa dalam promosi jabatan, ia menampik hal tersebut. Zaiful memaparkan pihaknya hanya meminta sejumlah uang kepada Baharudin yang kemudian diserahkan kepada Ra Fuad.

"Tidak ada keterlibatan terdakwa dalam hal ini, saya meminta uang Rp20 juta kepada Baharudin yang kemudian uang tersebut saya serahkan kepada almarhum Fuad Amin," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Sementara saksi berikutnya yaitu M. Hawidi yang merupakan pengurus dari Yayasan Al-Amin, ia mengaku pihaknya memang pernah dimintai uang oleh terdakwa dengan dalih ingin berhutang dengan nominal ratusan juta.

"Tahun 2021 pernah meminjam uang Yayasan Al-Amin sebesar Rp800 juta sedangkan di tahun 2022 beliau meminjam uang Rp200 juta uang itu dipinjam saat ia menjabat Bupati ," paparnya.

Hawidi menjelaskan kedudukan dalam yayasan ialah sebagai Takmir Masjid Syachona Cholil, saat ditanya oleh JPU peruntukan uang yang dipinjam ole terdakwa, Pihaknya menjawab tidak tahu tentang pemanfaatan uang itu.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Untuk uang yang dipinjam itu saya tidak tau dimanfaatkan untuk apa danUang yang dipinjam oleh Ra latif sampai saat ini beliau belum mengembalikannya," ungkapnya.

Sedangkan saksi berikutnya Sofi saat ditanya oleh Suryono Panoe saat ia promosi jabatan dari eselon 4 ke 3 apakah terjadi permintaan uang, pihaknya menampik hal itu, ia menyebut tidak ada proses transaksi apapun.

"Tidak ada permintaan uangpun dalam proses yang saya alami hingga saat ini tidak pernah ada permintaan dari siapapun," tuturnya.

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

Sementara terdakwa Ra latif yang turut hadir melalui video conference menanggapi terkait aliran uang Rp800 juta yang disebut Hawidi. Ia mengatakan pihaknya memang benar pernah meminta uang itu.

"Iyaa memang saya meminjam uang Rp800 juta itu, saya menyuruh M. Sodik untuk mentransfer uang itu," ujarnya. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO