IDI Tak Bertaji, Jangan Lumpuh seperti PWI

IDI Tak Bertaji, Jangan Lumpuh seperti PWI Dahlan Iskan

Apakah ke depan akan pecah seperti di organisasi ? Sampai hari ini masih yang paling solid. Mungkin karena selama ini dijamin oleh UU Kesehatan. Tapi dengan disahkannya UU Kesehatan yang baru, nama tidak tercantum lagi. Senjata untuk mengharuskan semua menjadi anggota juga tidak ada lagi.

Organisasi profesi seperti memang punya program banyak. Terutama terkait dengan peningkatan mutu . Di pekerjaan seperti itu tidak ada. Dokter sudah dibekali pendidikan yang cukup. Kalau mau meningkat masih ada pendidikan spesialis.

Di malah ada pekerjaan tambahan: meningkatkan kesejahteraan . Sampai ada wakil ketua bidang kesejahteraan. Sampai pun mengurus fasilitas perumahan .

Rasanya hanya organisasi profesi yang mengurus kesejahteraan anggotanya. Seolah profesinya tidak bisa membuat sejahtera.

Ke depan mestinya tetap penting. Kepada siapa masyarakat mengadukan yang melanggar kode etik. Ataukah langsung ke pemerintah. Lalu pemerintah sendiri yang akan menindak. Pemerintah yang mengeluarkan izin praktik, pemerintah yang mengawasi.

Dalam hal rasanya antara kode etik dan peraturan saling berimpitan. Seorang  yang melanggar pasal tertentu dalam kode etik bisa jadi juga melanggar pasal tertentu dari sebuah peraturan negara.

Dalam praktik sehari-hari organisasi profesi sangat sulit menindak anggotanya. Pemerintah lebih mudah menindak pegawainya.

Ada contoh baik: Organisasi profesi pengacara kini sudah terbiasa tidak lagi satu. Profesi yang paling banyak organisasinya adalah pengacara. Tapi organisasi pengacara masih punya gigi: calon pengacara harus ikut ujian di masing-masing organisasi. Tanpa itu ia tidak bisa dapat izin beracara di pengadilan. Banyaknya organisasi di profesi pengacara sudah dianggap biasa. Pengacara sudah move on menghadapi kenyataan hidup baru.

Setelah tidak disebut lagi di UU Kesehatan yang baru, rasanya tinggal satu yang masih hebat: . Organisasi tetap satu: INI (Ikatan Notaris Indonesia). Nama INI pun ada dalam UU Jabatan Notaris. Izin tidak akan keluar kalau tidak punya nomor keanggotaan di INI. Bahkan ikut ujian kode etik pun tidak bisa.

Rasanya pemerintah masih perlu seperti juga perlu INI. Dengan adanya tugas pemerintah lebih ringan. Maka masih banyak peluang untuk membuat bertaji. Yakni lewat peraturan-peraturan pelaksanaan UU Kesehatan yang baru.

jangan sampai seperti . (Dahlan Iskan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO