SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejahatan cyber di era saat ini semakin marak terjadi, maka dari itu perlu penanganan secara serius dalam melaporkan kasus tersebut. Korban penipuan online dapat melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.
Berikut beberapa cara melaporkan kasus penipuan online, yaitu:
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
1. Lapor melalui cekrekening.id
Cekrekening.id merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa serta melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Adapun caranya ialah:
-Buka situs cekrekening.id
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Air Kunyit Setiap Hari? Simak Penjelasannya
-Pilih "Laporkan Rekening"
-Masukkanlah data rekening seperti jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Lalu klik "Selanjutnya"
-Masukkanlah biodata terlapor seperti nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan
Baca Juga: Apakah Jus Tomat Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah? Ini Faktanya
-Pilih kategori "Penipuan Transaksi Online", lalu pilih jenis penipuannya
-Masukkan nominal kerugian Anda, media transaksi, dan detailnya
-Masukkan biodata pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap Pedas dan Nikmat
-Tuliskan kronologi penipuan dengan jelas
-Unggah bukti penipuan
-Selanjutnya, klik "Submit".
Baca Juga: Resep Tumis Oncom Daun Kemangi, Ide Menu Makan Malam Praktis
2. Lapor melalui lapor.go.id
Lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut caranya:
-Buka situs lapor.go.id
Baca Juga: Cara Membuat Teh Kunyit yang Menyehatkan Tubuh
-Pilih pengaduan
-Ketiklah judul dan isi laporan
-Pilih tanggal kejadian
Baca Juga: 5 Manfaat Teh Kunyit untuk Kesehatan Tubuh
-Ketik lokasi kejadian
-Tuliskan nama instansi tujuan seperti lembaga, badan, PT, kementerian, dan lainnya
-Pilih kategori laporan
Baca Juga: Aturan Membuat Teh Sehat dari Bunga Telang
-Unggah lampiran bukti penipuan sebagai bukti pelaporan
-Klik "Lapor!"
3. Lapor melalui aduankonten.id
Aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi penipuan online berkedok konten sosial media dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut cara lapornya:
-Buka situs aduankonten.id
-Tulislah nama lengkap, email dan kata sandi untuk proses pendaftaran akun
-Login dengan akun yang sudah didaftarkan
-Pilih "Buat Aduan Baru"
-Pilih kategori "Penipuan"
-Masukkan tautan aduannya
-Tulis kronologi kasusnya
-Unggah bukti penipuan
-Selanjutnya, klik "Kirim".
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News