Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Situs Resmi Pemerintah. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejahatan cyber di era saat ini semakin marak terjadi, maka dari itu perlu penanganan secara serius dalam melaporkan kasus tersebut. Korban penipuan online dapat melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.
Berikut beberapa cara melaporkan kasus penipuan online, yaitu:
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
1. Lapor melalui cekrekening.id
Cekrekening.id merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa serta melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Adapun caranya ialah:
-Buka situs cekrekening.id
-Pilih "Laporkan Rekening"
-Masukkanlah data rekening seperti jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Lalu klik "Selanjutnya"
-Masukkanlah biodata terlapor seperti nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan
-Pilih kategori "Penipuan Transaksi Online", lalu pilih jenis penipuannya
-Masukkan nominal kerugian Anda, media transaksi, dan detailnya
-Masukkan biodata pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon
-Tuliskan kronologi penipuan dengan jelas
-Unggah bukti penipuan
-Selanjutnya, klik "Submit".
2. Lapor melalui lapor.go.id
Lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut caranya:
-Buka situs lapor.go.id
-Pilih pengaduan
-Ketiklah judul dan isi laporan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




