Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Situs Resmi Pemerintah

Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Situs Resmi Pemerintah Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Situs Resmi Pemerintah. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejahatan cyber di era saat ini semakin marak terjadi, maka dari itu perlu penanganan secara serius dalam melaporkan kasus tersebut. Korban penipuan online dapat melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.

Berikut beberapa , yaitu:

1. Lapor melalui cekrekening.id

Cekrekening.id merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa serta melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Adapun caranya ialah:

-Buka situs cekrekening.id

-Pilih "Laporkan Rekening"

-Masukkanlah data rekening seperti jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Lalu klik "Selanjutnya"

-Masukkanlah biodata terlapor seperti nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan

-Pilih kategori "Penipuan Transaksi Online", lalu pilih jenis penipuannya

-Masukkan nominal kerugian Anda, media transaksi, dan detailnya

-Masukkan biodata pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon

-Tuliskan kronologi penipuan dengan jelas

-Unggah bukti penipuan

-Selanjutnya, klik "Submit".

2. Lapor melalui lapor.go.id

Lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut caranya:

-Buka situs lapor.go.id

-Pilih pengaduan

-Ketiklah judul dan isi laporan

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO