Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Situs Resmi Pemerintah. Foto: Ist
-Pilih tanggal kejadian
-Ketik lokasi kejadian
-Tuliskan nama instansi tujuan seperti lembaga, badan, PT, kementerian, dan lainnya
-Pilih kategori laporan
-Unggah lampiran bukti penipuan sebagai bukti pelaporan
-Klik "Lapor!"
3. Lapor melalui aduankonten.id
Aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi penipuan online berkedok konten sosial media dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut cara lapornya:
-Buka situs aduankonten.id
-Tulislah nama lengkap, email dan kata sandi untuk proses pendaftaran akun
-Login dengan akun yang sudah didaftarkan
-Pilih "Buat Aduan Baru"
-Pilih kategori "Penipuan"
-Masukkan tautan aduannya
-Tulis kronologi kasusnya
-Unggah bukti penipuan
-Selanjutnya, klik "Kirim".
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




