SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang yang terlibat pesta minuman keras ilegal di Simorejo Timur Surabaya, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 12.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku yang diamankan dalam penangkapan tersebut, terdiri dari lima pria dengan rentang usia antara 19-21 tahun, serta 5 botol miras, 2 botol sisa muras, 2 buah KTP dan 2 unit Sepeda motor.
Selain itu, di lokasi lain tepatnya di Jalan Dharmahusada Indah Barat II Surabaya, sekitar pukul 5.00 WIB, Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya, juga mengamankan 2 anak anggota gangster KP_Junior258 yang lagi nongkrong dipinggir jalan serta 2 barang bukti berupa 2 balok kayu berpaku, 1 buah Handphone, dan 1 unit Sepeda Motor.
Kasat Samapta Polrestabes, AKBP Teguh Santoso mengatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan miras ilegal dan gangster ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Ia menegaskan, kegiatan miras ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Dalam situasi ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut," ujar AKBP Teguh Santoso.
Sementara, saat dikonfirmasi secara terpisah terkait miras ilegal yang diamankan dan para gangster tersebut dari mana, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryono mengaku belum mendapatkan laporan dari Satsamapta.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Pihak Samapta tidak memberikan secara detail tangkapan miras itu dibeli oleh para pemuda gangster dimana, namun masih dikembangkan,” ujarnya, Senin (17/7/2023).(rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News