Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: MUZAMMIL/BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, Selasa (18/7/2023).
Sejumlah saksi yang dihadirkan ialah Mat Hosen (Kades Lantek Barat), Jauhari (Kades Kranggan Timur), Imam Hanafi (Aparatur Sipil Negara), Hosun (Camat Desa Burneh). Saat ditanya jaksa terkait pengadaan proyek, 2 kepala desa terkait tak bisa menjawab.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Kasus Penyekapan Viral di Bangkalan Bermula dari Jombang
Hosen membenarkan ketika ditanya Andre Lesmana selaku JPU soal proyek yang dikerjakan pada saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Namun, saat ditanya tentang pengaturan untuk menentukan CV sabagai pihak yang melakukan pengerjaan jalannya dengan proyek tampak ekspresi ragu dan ia tak bisa menerangkan secara terperinci.
"Program dikerjakan oleh CV, intinya itu. Proyek didapat melalui camat yang kemudian ditujukan kepada desa," ujarnya.
Andre juga menjelaskan, setiap pengadaan proyek yang diturunkan oleh dinas yang diperuntukkan, semestinya tidak harus dikerjakan oleh kepala desa melainkan siapa saja berhak untuk melaksanakan pengerjaannya.
"Di dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa siapa saja boleh mengerjakan baik CV maupun PT, tidak harus dikerjakan oleh kepala desa," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




