BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, Selasa (18/7/2023).
Sejumlah saksi yang dihadirkan ialah Mat Hosen (Kades Lantek Barat), Jauhari (Kades Kranggan Timur), Imam Hanafi (Aparatur Sipil Negara), Hosun (Camat Desa Burneh). Saat ditanya jaksa terkait pengadaan proyek, 2 kepala desa terkait tak bisa menjawab.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Hosen membenarkan ketika ditanya Andre Lesmana selaku JPU soal proyek yang dikerjakan pada saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Namun, saat ditanya tentang pengaturan untuk menentukan CV sabagai pihak yang melakukan pengerjaan jalannya dengan proyek tampak ekspresi ragu dan ia tak bisa menerangkan secara terperinci.
"Program dikerjakan oleh CV, intinya itu. Proyek didapat melalui camat yang kemudian ditujukan kepada desa," ujarnya.
Andre juga menjelaskan, setiap pengadaan proyek yang diturunkan oleh dinas yang diperuntukkan, semestinya tidak harus dikerjakan oleh kepala desa melainkan siapa saja berhak untuk melaksanakan pengerjaannya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Di dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa siapa saja boleh mengerjakan baik CV maupun PT, tidak harus dikerjakan oleh kepala desa," katanya.
Saat ditanya oleh JPU terkait fee proyek kepada terdakwa dan pelimpahan proyek ke desa apakah terjadi pengaturan? saksi menampik hal itu.
"Fee mengenai proyek itu tidak ada, dan tidak pernah ada permintaan dan pemotongan oleh terdakwa," tuturnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Sementara hal demikian juga ditanya kepada Jauhari. Saat ditanya terkait pengerjaan proyek oleh CV, saksi memastikannya dan mengatakan bahwa proyek dikerjakan oleh masyarakat desa, saat disinggung terkait fee proyek, Jauhari menyangkal.
"Proyek dikerjakan oleh masyarakat desa namun memakai CV untuk meminjam nama saja, dan tak ada fee proyek," ucapnya.
Sedangkan Imam Hanafi dan Hosun saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa terkait promosi jabatan, mereka mengelak. Para saksi mengaku tidak pernah memberikan uang bahkan ditanya terkait dana oleh terdakwa. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News