SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ekonomi.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Ulah Calo Meresahkan Penumpang di Pelabuhan Jangkar, Kapolres Situbondo Bakal Tindak Tegas
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo.
Rencananya kenaikan tarif penyeberangan ekonomi diterapkan mulai tanggal 3 Agustus 2023.
"Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan. Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023,” kata Bambang diktup dari keterangan resminya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Serahkan Bansos dan Sertifikat Pengolahan di Kediri, Khofifah: Jadi Penyemangat Masyarakat
Bambang menjelaskan jika kenaikan tarif ini bakal diikuti dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan.
"Namun, di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” ujarnya.
Keputusan Menteri 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi.
Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Pelayanan Angkutan Umum, Wali Kota Madiun Madiun Dukung Penuh
Bambang juga mengingatkan pihak PT ASDP Indonesia Ferry agar mempersiapkan infrastuktur terkait perubahan tarif ini.
"Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” ungkap Bambang.
Senada dengan hal ini, Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan juga diikuti dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan pelayaran.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat, Jakarta-Surabaya Hanya Tempuh 4 Jam
Shelvy juga menyebut kenaikan tarif juga bertujuan untuk kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy
Penyesuaian tarif yang akan segera berlaku meliputi 29 lintasan penyeberangan. Antara lain:
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Diprediksi 28 April, Loket Masuk Ditambah Jadi 4
Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari.
Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Faktor yang mendorong kenaikan tarif ini yakni kenaikan BBM, Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Perahu Terbalik, Khofifah Bakal Tertibkan Regulasi ASDP
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.
Berikut daftar tarif baru penyeberangan ASDP berdasarkan golongan kendaraan di penyeberangan Merak-Bakauheni.
- Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
- Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
- Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
- Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
- Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
- Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Ditjen Perkeretaapian Reaktivasi Rel Kereta Api Akses Kamal - Sumenep
Adapun, besaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara nasional hingga sebesar 5 persen. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News