Siap-siap! Ongkos Penyeberangan Bakal Naik Agustus 2023, Ini Rinciannya

Siap-siap! Ongkos Penyeberangan Bakal Naik Agustus 2023, Ini Rinciannya Ilustrasi angkutan penyeberangan (dok/PMJ)

Shelvy juga menyebut kenaikan tarif juga bertujuan untuk kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy

Penyesuaian tarif yang akan segera berlaku meliputi 29 lintasan penyeberangan. Antara lain:

Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari. 

Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Faktor yang mendorong kenaikan tarif ini yakni kenaikan BBM, Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. 

Berikut daftar tarif baru penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan di penyeberangan Merak-Bakauheni.

  1. Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
  2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
  3. Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
  4. Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
  5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
  6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
  7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
  8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
  9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.

Adapun, besaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara nasional hingga sebesar 5 persen. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO