TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Polri dan TNI terpaksa harus mengamankan tujuh pasangan surat nikah setelah diketahui berduaan di kamar hotel. Ketujuh pasangan tersebut, diamankan saat menggelar razia di 5 hotel yang berada di Kabupaten Tuban, Senin (24/7/2023) dini hari.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, 5 hotel yang dirazia diantaranya Hotel Bintang, Hotel Ratna, Hotel SG 17, Hotel Dynasti dan Hotel Fortuna Asri. Adapun pasangan yang berhasil diamankan diantaranya MKA (27) Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara berpasangan dengan SUU (26) Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, lalu HSP (26) Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro berpasangan dengan RM (24) Kecamatan Cangkiring, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Kemudian, 5 pasangan lain yaitu ES (40) Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang bersama DM (38) Kecamatan Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat. Lalu, RM (22) Kecamatan Sale Kabupaten Rembang bersama VA (20) Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban
Selanjutnya, AJI (30) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan bersama EI (26) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, KT (42) Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan bersama ML (39) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Terkahir FAA (26) Kec. Solokuro Kabupaten Lamongan berpasangan dengan Konik NW (42) Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
"Karena tak bisa menunjukkan surat nikah, maka tujuh pasang langsung kami bawa ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
Sementara itu, tujuh dari 2 pasangan tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP. Kemudian, 5 pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring. Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan juga kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran.
"Kami juga akan memberikan pembinaan kepada pemilik maupun pengelola hotel," timpalnya.
Kedepan diimbau kepada pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif. Terlebih, dalam menerima tamu yang menginap dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
"Ya khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," tutupnya.(wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News