TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lima oknum anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Tuban, diamankan polisi, Selasa (25/7/2023).
Kelima oknum tersebut, ialah ABH (16) pelajar SMP, MI Z (27), NOT (23), NAF (23) dan MK (19).
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Mereka terkena pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun, setelah melakukan pengrusakan dan pembakaran sepeda motor bernopol DA 3406 GW milik ADP (22), warga Kecamatan Plumpang, Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Bahkan, dirinya tidak segan memeriksa seluruh pengurus perguruan sampai tingkat cabang jika tidak patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Apalagi kalau ada ketua ranting atau rayon yang justru menyuruh konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain hanya untuk menjaga ketertiban umum," tegasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Ia mengimbau kepada para perguruan silat agar ikut menjaga wilayah Kabupaten Tuban, agar aman dan kondusif. Jangan sampai, akibat dari perbuatan ini, lanjutnya, membuat para investor yang sedianya ingin menanamkan investasinya, mengurungkan niatnya, sehingga berdampak besar.
“Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum perguruan silat yang seperti ini,” jelas kapolres asli Bojonegoro ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menambahkan, alasan perusakan oleh oknum perguruan silat ini berdasarkan pengakuan dari para pelaku. Mereka melintas di lokasi kejadian, ada beberapa orang yang merupakan kelompok lain di luar dari kelompoknya.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
“Jadi, itu jadi alasan mereka untuk melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.
Tomy menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan untuk memastikan kemungkinan ada pelaku lain selain yang sudah diamankan.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya,” tutupnya.(gun/sis)
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News