5 oknum anggota perguruan silat yang diamankan Polres Tuban, saat gelaran pers rilis, Selasa (25/7/2023).
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lima oknum anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Tuban, diamankan polisi, Selasa (25/7/2023).
Kelima oknum tersebut, ialah ABH (16) pelajar SMP, MI Z (27), NOT (23), NAF (23) dan MK (19).
BACA JUGA:
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Polres Ngawi Ungkap Kasus Pengeroyokan Gegara Atribut Perguruan Silat dan Terpengaruh Alkohol
Mereka terkena pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun, setelah melakukan pengrusakan dan pembakaran sepeda motor bernopol DA 3406 GW milik ADP (22), warga Kecamatan Plumpang, Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Bahkan, dirinya tidak segan memeriksa seluruh pengurus perguruan sampai tingkat cabang jika tidak patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Apalagi kalau ada ketua ranting atau rayon yang justru menyuruh konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain hanya untuk menjaga ketertiban umum," tegasnya.
Ia mengimbau kepada para perguruan silat agar ikut menjaga wilayah Kabupaten Tuban, agar aman dan kondusif. Jangan sampai, akibat dari perbuatan ini, lanjutnya, membuat para investor yang sedianya ingin menanamkan investasinya, mengurungkan niatnya, sehingga berdampak besar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




