TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya dalam konferensi persnya mengatakan, saat ini pihaknya sudah menaikkan status dugaan korupsi pengadaan APMD ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini, ditingkatkan setelah memeriksa 50 lebih orang yang ada kaitannya dengan pengadaan APMD beserta alatnya.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Sudah ada 50 lebih terperiksa dan hari ini kita naikkan statusnya dalam tahap penyidikan," tegas Armen begitu sapaan akrabnya, Selasa (25/7/2023).
Terkait dugaan kasus ini, masih kata dia, ada pihak-pihak yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Terutama, dalam kegiatan pengadaan APMD beserta alat pendukungnya tahun anggaran 2021. Berdasarkan informasi memang ada saat itu ada 72 alat yang telah direncanakan, akan tetapi telah terealisasi sebanyak 65 APMD.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
"Tapi untuk harga spesifikasi alat tak sesuai spesifikasi dan termasuk harganya kemahalan," tuturnya.
Kemudian, setelah melakukan rentetan pemeriksaan maka tim penyidik menemukan potensi kerugian negara.
Sehingga, setelah gelar perkara tim menyatakan untuk penyelidikan APMD dan alat pendukungnya di Kabupaten Tuban dinaikkan ke tahap penyidikan di bidang tindak pidana khusus.
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
"Meski keberadaan kegiatan APMD ini tujuannya bagus dalam pelayanan, namun prakteknya ada indikasi perbuatan melawan hukum. Yaitu alat dan perangkatnya dinilai kemahalan dan merugikan negara," tambah Kajari Armen.
Ia menambahkan, berdasarkan dari penyelidikan tim telah mengidentifikasi bahwa pengadaan APMD ini telah dinaungi oleh CV Satu Network. Sedangkan, pengadaan APMD ini menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2021.
"Betul utuk yang diperiksa ada Sekda dan Dinas Kominfotiksan," pungkasnya.(gun/sis)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News