Kajari Tuban saat menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi pengadaan APMD.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya dalam konferensi persnya mengatakan, saat ini pihaknya sudah menaikkan status dugaan korupsi pengadaan APMD ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini, ditingkatkan setelah memeriksa 50 lebih orang yang ada kaitannya dengan pengadaan APMD beserta alatnya.
BACA JUGA:
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
- Edukasi Bahaya Narkoba, Kejari Tuban Ajak Pelajar Bakar Barang Bukti Kejahatan
- Ajak Pelajar Saksikan Pemusnahan BB Sabu, Kejari Tuban Tekankan Bahaya Narkoba
- Berkas Kasus Dugaan Penipuan Kades Tingkis Lengkap, Kejari Tuban Awasi Keberadaan Tersangka
"Sudah ada 50 lebih terperiksa dan hari ini kita naikkan statusnya dalam tahap penyidikan," tegas Armen begitu sapaan akrabnya, Selasa (25/7/2023).
Terkait dugaan kasus ini, masih kata dia, ada pihak-pihak yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Terutama, dalam kegiatan pengadaan APMD beserta alat pendukungnya tahun anggaran 2021. Berdasarkan informasi memang ada saat itu ada 72 alat yang telah direncanakan, akan tetapi telah terealisasi sebanyak 65 APMD.
"Tapi untuk harga spesifikasi alat tak sesuai spesifikasi dan termasuk harganya kemahalan," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




