SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian di sebuah mini market yang diketahui bernama Galuh (25) warga Kendangsari 12 Tembusan Surabaya yang ditangkap Polsek Gunung Anyar, akhirnya di damaikan.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut terjadi pada 24 Mei 2023 lalu, saat beraksi di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J no 5 Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Dari hasil penyidikan, ternyata selama dua hari berturut-turut, sejak tanggal 23 hingga 24 mei, pelaku melakukan pencurian berupa botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus coklat, dan satu bungkus mie instan.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku, kepergok penjaga Indomaret, Moh Kharis (26) dan Devi Anggraeni (30). Kemudian, pelaku Galuh dilaporkan dan diamankan ke Polsek Gunung Anyar.
Awal penangkapan, Polsek Gunung Anyar sempat melakukan mediasi antara korban yaitu pihak management Indomaret dengan pelaku.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
“Memang pada waktu itu kami mencoba memediasi antara keduanya, kenapa kita melakukan mediasi karena kerugian yang diderita korban kecil senilai Rp100.000. Pelaku mencoba meminta maaf dan akan mengganti kerugian yang diderita korban. Tapi korban menolak dan inginnya kasus lanjut,” ujar Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah, Rabu (26/07/2023).
Setelah berjalannya masa hukuman selama 60 hari di Polsek Gunung Anyar, hingga akhirnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P22, untuk menuju ke tahap selanjutnya di Kejaksaan Negeri Surabaya, namun korban dari pihak Indomaret, menerima permintaan maaf dari pelaku.
“Jadi korban sebelumnya selama 60 hari tidak berkenan menerima permintaan maaf dari pelaku. Ingin pelaku diberikan efek jera dan juga korban ingin memantau Bagaimana perkembangan hukum di Indonesia dan kinerja Polisi selama ini. Makanya sebenarnya ya kita sudah berupaya dengan hati nurani untuk mereka berdua melakukan danai mengingat kerugian hanya Rp100 ribu,” tambah Kapolsek Gunung Anyar.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Selama proses mediasi yang dilakukan pada Rabu (26/7/2023) siang, di Kejaksaan Negeri Surabaya, dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana, dan Kapolsek Gunung Anyar IPTU Roni Ismullah.
“Untuk proses Restorasi Justice (RJ) sudah selesai dan pelaku sudah kita serahkan ke Kejari Surabaya. Proses selanjutkan bukan Kepolisian lagi yang menangani namun pihak Kejari,” tutup Roni Ismullah. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News