Management Indomaret Rungkut Menanggal Surabaya Maafkan Pelaku Pencurian Makanan Ringan

Management Indomaret Rungkut Menanggal Surabaya Maafkan Pelaku Pencurian Makanan Ringan Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian di sebuah mini market yang diketahui bernama Galuh (25) warga Kendangsari 12 Tembusan Surabaya yang ditangkap , akhirnya di damaikan.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut terjadi pada 24 Mei 2023 lalu, saat beraksi di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J no 5 Surabaya.

Dari hasil penyidikan, ternyata selama dua hari berturut-turut, sejak tanggal 23 hingga 24 mei, pelaku melakukan pencurian berupa botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus coklat, dan satu bungkus mie instan.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku, kepergok penjaga Indomaret, Moh Kharis (26) dan Devi Anggraeni (30). Kemudian, pelaku Galuh dilaporkan dan diamankan ke .

Awal penangkapan, sempat melakukan mediasi antara korban yaitu pihak management Indomaret dengan pelaku.

“Memang pada waktu itu kami mencoba memediasi antara keduanya, kenapa kita melakukan mediasi karena kerugian yang diderita korban kecil senilai Rp100.000. Pelaku mencoba meminta maaf dan akan mengganti kerugian yang diderita korban. Tapi korban menolak dan inginnya kasus lanjut,” ujar Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah, Rabu (26/07/2023).

Setelah berjalannya masa hukuman selama 60 hari di , hingga akhirnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P22, untuk menuju ke tahap selanjutnya di Kejaksaan Negeri Surabaya, namun korban dari pihak Indomaret, menerima permintaan maaf dari pelaku.

“Jadi korban sebelumnya selama 60 hari tidak berkenan menerima permintaan maaf dari pelaku. Ingin pelaku diberikan efek jera dan juga korban ingin memantau Bagaimana perkembangan hukum di Indonesia dan kinerja Polisi selama ini. Makanya sebenarnya ya kita sudah berupaya dengan hati nurani untuk mereka berdua melakukan danai mengingat kerugian hanya Rp100 ribu,” tambah Kapolsek Gunung Anyar.

Selama proses mediasi yang dilakukan pada Rabu (26/7/2023) siang, di Kejaksaan Negeri Surabaya, dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana, dan Kapolsek Gunung Anyar IPTU Roni Ismullah.

“Untuk proses Restorasi Justice (RJ) sudah selesai dan pelaku sudah kita serahkan ke Kejari Surabaya. Proses selanjutkan bukan Kepolisian lagi yang menangani namun pihak Kejari,” tutup Roni Ismullah. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO