SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Isu jual beli buku dan seragam sekolah menjadi pembahasan hangat dalam rapat kerja antara DPRD Situbondo dengan puluhan kepala SD dan SMP, Rabu (26/7/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Tolak Atin, mengatakan bahwa pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi persoalan jual beli buku dan seragam di sekolah dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
"Menyikapi isu yg berkembang di masyarakat tentang jual beli buku LKS dan seragam yang disampaikan kepada kami tidak sesuai aturan. Karenanya kami perlu klarifikasi kepada sekolah," ujarnya.
Ia menegaskan, pihak sekolah maupun disdikbud dilarang melakukan jual beli hal tersebut kepada siswa.
"Tidak boleh jual beli dengan modus kerjasama dengan pihak lain," tuturnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, para kepala sekolah dan pihak dinas terkait sepakat menyatakan bahwa tidak ada paksaan jual beli buku dan seragam.
Koordinator wilayah Timur Kegiatan Kelompok Kerja kepala sekolah (K3S) SD, Poniman, menyebut tidak ada praktik jual beli di lingkungan SD.
"Informasi mengagetkan, lingkungan kami tidak ada. Buku tidak sesuai akan dicoret. Seragam memberi gratis 1 sampai 2 setel baju. Uang tidak perlu tahu, terkadang iuran," ucapnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Sedangkan Ketua K3S SD Situbondo, Fita Ariyani, menyatakan tidak ada paksaan bagi murid untuk membeli buku dan seragam.
"Seluruh kecamatan yg SD tidak ada, tidak ada paksaan," timpalnya.
Hal senada juga diungkapkan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Situbondo, Imam Sujoko. Ia menjelaskan tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli buku dan seragam. Bahkan sekolah berkorban memberikan seragam gratis untuk mendapatkan siswa baru.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Seragam, swasta gratis semua dan antar jemput. kalau tidak memberikan minimal 2 stel, tambah sepatu seragam tidak dapat siswa. Beli tapi tidak dipaksa, ada anak yang keluar belum bayar," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMP 1 Arjasa itu.
Kabid Dikdas Disdikbud Situbondo, Supiono, menuturkan pengadaan buku dan seragam sekolah tidak memaksa.
"Pada prinsipnya LKS difasilitasi sekolah tapi tidak memaksa. Buku wajib dari bos kecuali buku penunjang. Seragam difasilitasi, contohnya baju olahraga Difasilitasi sekolah, koordinasi dengan komite disiapkan kalau gak beli gak apa," ujarnya.
Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
Terkait proses pengadaannya, ia menepis dinas mengondisikan pembelian buku oleh sekolah dengan pihak penyedia.
"Pengadaan buku yang dibantu bos, empat atau lima penyedia kami masukkan SIPD. Saya bilang silahkan tawarkan ke sekolah. Gak benar mengkondisikan," dalihnya.
Menyikapi persoalan LKS ini, ia memberikan solusi kepada para guru harus lebih kreatif dalam pembelajaran.
Baca Juga: KPK Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo
"Mengurai persoalan LKS ini, kalau LKS wali murid merasa terbantu, mungkin sekolah tidak melepaskan beli, tapi guru perlu mengembangkan untuk muridnya sendiri," pungkasnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News