PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perbedaan tafsir soal jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang bisa menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan akhirnya terjawab. Ini setelah kalangan dewan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, membenarkan di internal dewan sempat terjadi perbedaan tafsir terkait Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Namun, beda penafsiran itu kini telah disudahi.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Berdasarkan hasil konsultasi itu, pejabat yang masuk JPT Pratama tidak hanya Sekda Kabupaten Pasuruan. Tetapi juga, bisa asisten, staf ahli, hingga kepala OPD yang sudah berpangkat eselon II di lingkungan Kabupaten Pasuruan.
"Dengan begitu, pilihan untuk mengusulkan nama-nama yang akan menjadi penjabat bupati bisa lebih banyak," kata Mas Dion, sapaan akrabnya.
Mas Dion menambahkan, hasil konsultasi itu segera ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan nama calon penjabat bupati oleh masing-masing fraksi.
Baca Juga: Dion Bantah Tudingan SGI yang Sebut PKB Pasuruan Jadi Dalang Pemecatan Gus Irsyad
"Selanjutnya akan disaring, dan hanya tiga nama yang akan diajukan ke Kemendagri," terangnya.
Berdasarkan surat dari Kemendagri, deadline pengusulan nama adalah tanggal 9 Agustus 2023. Artinya, ada waktu dua pekan untuk memilih siapa pejabat eselon II di Pemkab Pasuruan yang dianggap layak untuk memimpin Kabupaten Pasuruan sementara.
"Untuk nama kami belum memiliki. Karena masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi. Kami beri jatah fraksi hingga 31 Juli ini untuk mengusulkan satu nama yang layak. Nantinya, akan kami saring, hingga ada tiga nama yang kemudian diusulkan ke Kemendagri," bebernya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News