SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gudang tiner di Jl. Lebak Jaya Utara III-C No. 10, Tambaksari, Surabaya, yang terbakar pada Jumat (21/7/2023) lalu, ternyata diduga diguanakan untuk produksi pengolahan cat juga. Hal itu terkuak dari penelusuran yang dilakukan wartawan.
"Untuk masalah fungsi dan perizinan kantor tersebut pihak kami tidak ada wewenang di situ, itu wewenang pemkot. Bila kita diikutkan untuk membantu perizinan, paling kita melakukan asistensi," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Kepala Camat Tambaksari Yudi Eko Handono, juga mengaku belum mendapat informasi soal pemanfaat gudang itu untuk pengolahan cat.
"Untuk fungsi gudang sepengetahuan kami itu adalah gudang tiner. Dan bila ada aktivitas pengelolahan cat, kami tidak mengetahui, yang lebih paham adalah Kelurahan Gading," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Sementara Kepala Kelurahan Gading Efran Priambodo mengungkapkan pihaknya belum pernah mendapat pemberitahuan soal usaha milik salah satu warga yang ternyata tidak sesuai fungsi dan guna bangunan.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
"Selama ini adanya usaha gudang tiner, apalagi adanya pengelola cat, pihak kita tidak pernah diberi tahu, apalagi izin uasahanya. Namun dari peristiwa kebakaran kemarin, nantinya pengelola tidak akan melanjutkan usahanya dan akan pindah tempat," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Diketahui, Damkar Surabaya menurunkan 18 unit armada pemadam untuk menjinakkan api dalam kebakaran itu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 08.14 WIB.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Akibat kebakaran itu, 50 persen dari gudang seluas 20x40 meter tersebut hangus. Penyebab terbakarnya gudang tiner milik Lindrawati warga Jl. Mulyosari Prima 1 MO 29/111 itu diduga akibat korsleting listrik dari mesin pengaduk cat. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News