Pansus LKPJ AMJ Bupati Sumenep tak Puas, Segera Bentuk Ad Hoc

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPJ AMJ) Bupati A Busyro Karim periode 2010-2015 telah tuntas dibahas di gedung parlemen, namun hingga saat ini masih menyisakan masalah. Untuk menyelesaikan permasalahan yang cukup urgen itu, Panitia Khusus (Pansus) LKPj AMJ dalam waktu dekat akan merekomendasikan pembentukan ad hoc.

Katua Pansus LKPJ AMJ Rukminto menjelaskan, pembentukan ad hoc itu dilakukan untuk menyelesaikan beberepa kejanggalan yang ditemukan dalam LKPj AMJ Bupati Sumenep saat menjabat sebagai Bupati Sumenep selama lima tahun terkhir.

”Kami sudah menyerahkan sebelas rekomendasi kepada eksekutif terkait penyelenggaran pemerintahan selama lima tahun. Salah satunya tentang pengelolaan keuangan yang tidak beres, sehingga perlu dilakukan audit ulang,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa saat pansus melakukan pengkajian terhadap LKP AMJ Bupati Sumenep A. Busyro Karim, ditemukan banyak kejanggalan di dalamnya. Salah satunnya masalah pengelolaan keuangan yang dinilai masih belum tertib.

Akibat pengelolaan keuangan yang amburadul, selama lima tahun berturut-turut Sumenep memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak bisa meningkatkan menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). ”Selain itu yang menjadi sorotan di internal kami soal pengaratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” terang dia.

Sebab menurutnya, selama ini pembayaran PBB gratis itu ditengarai menggunakan alokasi dana desa (ADD). Hanya saja untuk kebenarannya persoalan tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.

Bahkan untuk memastikan pengelolaan keuangan itu, pansus berencana untuk mengundang badan pemeriksa keungan (BPK). Tujuannya untuk mengaudit pengelolaan keuangan pemerintah pimpinan Abusidik selama lima tahun. ”Kami akan mengundang BPK. Jika tidak bisa, kami yang datang ke sana,” terang dia.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO