KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan diimbau tak menggunakan elpiji 3 kg alias elpiji bersubsidi.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di sela penyerahan SK P3K, Jumat (28/7/2023) kemarin. Imbauan itu tidak hanya berlaku untuk PPPK, tapi juga seluruh ASN di Pemkab Kediri.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin," tegasnya.
Untuk menguatkan imbauan itu, bupati yang merupakan Putra Menseskab Pramono Anung itu mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan TNI terkait aturan penggunaan elpiji 3 kg.
"Untuk ASN, TNI, Polri, dan delapan usaha (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022) tidak diperbolehkan (menggunakan elpiji bersubsidi)," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Sekadar diketahui, 8 kelompok usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg sebagaimana SE Dirjen Migas adalah hotel, restoran, usaha tani tembakau, usaha binatu, usaha batik, usaha jasa las, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres No.38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi), dan usaha peternakan. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News