SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku penjambretan tas milik Mahasiswi yang terjadi pada 16 Mei 2023 lalu di depan rumah korban Jalan Keputih Tegal No 79, Keputih, Sukolilo, bernama Rasya Beby Bintara (23), akhirnya tertangkap, pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 7.30 WIB.
Diketahui, pelaku bernama Ahmad Dani Prayoga (26) warga Medokan IV, Surabaya, ditangkap oleh Polsek Sukolilo saat hendak pulang ke rumah. Sedangkan, pelaku lainnya sebagai joki motor yang berinisial MS, masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di 6 TKP Dilumpuhkan Polsek Sukolilo Surabaya
Penangkapan pelaku aksi penjambretan tersebut mengalami kesulitan, lantara pelaku sempat melarikan diri ke Madura.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M. Sholeh mengatakan, penangkapan terhadap pelaku mengalami kesulitan karena pelaku kabur dari rumahnya.
“Kaburnya pelaku dikarenakan mengetahui aksinya terekam cctv di lokasi rumah korban,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Ketahuan Dorong Motor Curian dan Hendak Kabur, Dua Maling di Surabaya Dihadiahi Timah Panas Polisi
Seperti yang diberitakan BANGSAONLINE.com sebelumnya, aksi penjambretan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam kejadian tersebut, terdapat dua pelaku yang keduanya melarikan diri ke Bangkalan.
Persembunyian Ahmad Dani Prayoga ternyata tidak bisa berlangsung lama, karena kedua anaknya mencari sang ayah yang tidak pulang.
“Saya terpaksa pulang ke rumah karena dua anak saya butuh makan dan kangen dengan saya. Dan besok paginya saya ditangkap polisi,” akui Ahmad Dani, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Modus Beli Minuman, Pria di Petemon Dihajar Massa Usai Curi Dompet Pedagang Kerupuk
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Sukolilo, Dani mengaku bahwa temannya yang berperan sebagai joki motor saat kejadian masih bersembunyi di Madura.
“Pelaku sementara yang kita tangkap adalah selaku eksekutor atau perampas laptop korban, sedangkan pelaku joki motor sarana masih bersembunyi di Madura.,” tambah M. Sholeh.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil jambret yaitu sebuah laptop masih disimpan oleh MS.
Baca Juga: Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
“Untuk hasil jambret yaitu laptop masih disimpan teman saya sedangkan handphone sudah kita jual sebagai untuk mabuk sebagian untuk kebutuhan anak anak saya,” akui sang pelaku Ahmad Dani.
Dani juga mengaku, selama ini dirinya sudah melakukan aksinya selama tiga kali di beberapa tempat berbeda.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
“Untuk pelaku sebagai Joki sudah kita kantongi identitasnya, dan posisi masih kita pantau keberadaanya. Bila pelaku ada di posisi Surabaya baru kita tangkap,” tutup M. Sholeh. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News