KPK Segera Perbaiki MoU dengan TNI soal Kasus Suap Basarnas

KPK Segera Perbaiki MoU dengan TNI soal Kasus Suap Basarnas Ilustrasi KPK (dok. PMJ)

JAKARATA,BANGSAONLINE.com - KPK akan meninjau dan memperbaiki MoU (nota kesepahaman) dengan dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan anggota aktif.

Dalam hal ini, KPK memiliki maksud agar polemik penangkapan Kabasarnas HA dan Korsmin Kepala ABC tidak terulang.

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

"Kita lakukan, pentingnya komunikasi koordinasi. Memperbaiki MoU pasti akan dibicarakan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengutip RRI, Selasa (1/8/2023). 

Ali menyatakan KPK dan akan bersinergi mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan .

Ia menginginkan semua pihak untuk mengakhiri polemik terkait kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

"Proses ini catatan penting. Ambil hikmah untuk penanganan perkara," ungkap Ali.

Selain HA dan ABC, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka lainnya Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG, Dirut PT IGS yakni MR, dan Dirut PT KAU, RA.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Polemik ini bermula saat pihak Puspom menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi..

Menurut Puspom , bila melibatkan anggota aktif, hukum keduanya hanya bisa ditetapkan Polisi Militer. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO