JAKARATA,BANGSAONLINE.com - KPK akan meninjau dan memperbaiki MoU (nota kesepahaman) dengan TNI dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif.
Dalam hal ini, KPK memiliki maksud agar polemik penangkapan Kabasarnas HA dan Korsmin Kepala Basarnas ABC tidak terulang.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Kita lakukan, pentingnya komunikasi koordinasi. Memperbaiki MoU pasti akan dibicarakan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengutip RRI, Selasa (1/8/2023).
Ali menyatakan KPK dan TNI akan bersinergi mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Ia menginginkan semua pihak untuk mengakhiri polemik terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Proses ini catatan penting. Ambil hikmah untuk penanganan perkara," ungkap Ali.
Selain HA dan ABC, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka lainnya Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG, Dirut PT IGS yakni MR, dan Dirut PT KAU, RA.
Baca Juga: Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Khofifah Menang Pilgub Jatim di Gedung Juang Surabaya
Polemik ini bermula saat pihak Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi..
Menurut Puspom TNI, bila melibatkan anggota TNI aktif, hukum keduanya hanya bisa ditetapkan Polisi Militer. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News