BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Blitar yang tergabung dalam AKD (Asosiasi Kepala Desa) mendatangi kantor Pemkab Blitar, Selasa (23/6). Mereka meminta bupati bertanggungjawab atas keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sampai bulan Juni ini belum keluar.
Ketua AKD, Abdul Chamim dalam orasinya mengatakan, seluruh desa di Kabupaten Blitar tidak bisa melakukan aktifitas pembangunan di desa masing-masing. Hal ini karena keterlamabatan anggaran yang dijanjikan pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD
Chamim meminta agar Pemkab Blitar tidak mencla mencle, sehingga menghambat pembangunan di desa. Karena semuanya itu untuk keperluan kesejahteraan warga masyarakat desa.
Permintaan para Kades itu tertuang dalam surat yang disampaikan ke Bupati Blitar, yang isinya meminta Pemkab Blitar segera mempercepat penerbitan Perbup dan pedoman berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang Desa.
Selain itu, pihak Pemkab diminta memberi petunjuk yang jelas masa transisi dari pemerintahan desa dalam mengimplementasikan undang-undang Desa.
Baca Juga: Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021
"Kami seluruh kepala desa meminta Pemkab Blitar melakukan percepatan pencairan ADD guna memperlancar program-program desa dan memberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan program pembangunan desa, yang menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,’" ujar Chamim.
Aksi unjuk rasa yang semula damai ini sempat ricuh. Hal ini lantaran Kades meminta agar seluruh kepala desa yang berjumlah sekitar 230 masuk ke kantor Pemkab. Namun hal tersebut tidak dituruti oleh pejabat Pemkab Blitar. Penolakan tersebut membuat para Kades marah dan ngotot untuk masuk ke kantor dengan cara mendorong pintu gerbang. Namun usaha mereka dihalangi oleh puluhan Polisi dan Satpol PP.
Para Kades yang tidak terima memaki Polisi sambil membunyikan petasan ke udara. ‘’Pak Polisi, kami ini aparat Pemkab Blitar juga. Izinkan saya masuk, kalau tidak boleh, maaf kami sedikit anarkis,’’ teriak salah satu Kades.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Dana ADD dan DD Kabupaten Pasuruan Alami Penurunan
Suasana bisa sedikit terkendali saat Kapolres Blitar Kota AKBP Yossi Runtukahu menenangkan suasana sambil menjelaskan tentang tata aturan perijinan dan pengamanan dalam aksi unjuk rasa.
"Kami disini mengamankan bapak-bapak sekalian. Sesuai dengan aturan dan perundang undangan, maka kami terbitkan surat izin ini, sementara permintaan dari Pemkab hanya perwakilan yang boleh masuk,’’ tegas Kapolres Blitar Kota melalui pengeras suara.
Akkhirnya 25 perwakilan yang ditunjuk AKD menemui Sekda Drs Palal Ali Santoso. Palal menjelaskan, keterlamabatan pencairan dana desa maupun Alokasi Dana Desa bukan untuk menghambat pembangunan desa. Namun karena terbentur dengan Permendagri, sehingga Perbup yang sudah digodog dan memperkuat regulasi APB Desa masih terkatung-katung.
Baca Juga: Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa Jatim untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19
‘’Pak Bupati akan melimpahkan kewenanganya kepada seluruh Camat untuk mengevaluasi APB-Desa. Kalau evaluasi itu sudah dibuat dan dilaporkan ke Bupati, maka pencairan dana desa maupun dan ADD bisa dilakukan,’’ ujarnya. (tri/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News