BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MS (60) asal Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, dilaporkan ke Polres Bangkalan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ML (19), warga Galis Dajah. Usut punya usut, kasus tersebut bermula karena korban menolak dinikahi.
Rohmat selaku paman korban mengatakan, keponakannya menerima kekerasan dari MS karena menolak untuk dinikahi oleh pria yang usianya terpaut sangat jauh. Perbuatan itu dilakukan oleh terlapor di rumah korban.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Awal mulanya, kejadian ini karena lamarannya ditolak. Pelaku memaksa hingga menampar pipi korban sebanyak 2 kali, bahkan mengancam akan membunuh dan membakar rumah jika tetap menolak," ujarnya saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut dia, perkenalan keponakannya dengan terlapor bermula dari media sosial. Dari perkenalan itu, pelaku dan korban sempat menjalin asmara selama 7 bulan dan berakhir karena korban tau bahwa MS sudah berkeluarga.
"Meski terpaut usia yang cukup jauh, korban sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Namun, setelah tau bahwa MS sudah memiliki keluarga, hubungannya berakhir. Kemudian terjadi pemaksaan untuk dinikahi itu," paparnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, membenarkan adanya laporan penganiayaan bermotif asmara. Terlapor sudah berusia 60 tahun dan sudah berkeluarga, sedangkan korban masih gadis berusia 19 tahun.
"Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku memaksa bahkan sempat mendobrak pintu rumahnya. Menurut korban, oleh pelaku ditampar sebanyak 2 kali. Keduanya sempat menjalin asmara," ucapnya. (fat/uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News