Sekjen Kemenkumham Raih Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unesa

Sekjen Kemenkumham Raih Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unesa Foto: Humas Kemenkumham Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri (Unesa) diraih Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

Doktor Honoris Causa diberikan atas jasa dan prestasinya dalam mengembangkan bidang ilmu teknologi kinerja untuk mendukung penerapan tata nilai organisasi.

Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri

Wisuda penganugerahan diberikan secara simbolis oleh Prof. Nurhasan selaku Rektor Unesa pada acara Rapat Terbuka Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU) dalam rangka Dies Natalis ke-59 UNESA dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) hari ini Senin (14/8).

Dalam kegiatan yang digelar di Graha Unesa itu, Andap menyampaikan orasi ilmiah sebagai promovendus berjudul Penerapan Tata Nilai PASTI Terhadap Peningkatan Kualitas Pegawai Kemenkumham RI.

Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unesa Nomor 1015/UN38/HK/KP/2023 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Doktor Honoris Causa di Universitas Negeri . Bersama Andap, gelar doktor kehormatan juga diberikan kepada Anang Revandoko, Dankor Brimob.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Semua pencapaian ini berkat inspirasi dan juga kebijakan Menkumham Bapak Yasonna H Laoly mengenai Tata Nilai PASTI, serta atas dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan semua, segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujar Andap.

Dalam orasi ilmiahnya, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan organisasi adalah sumber daya manusia (SDM). Tanpa pegawai yang memiliki kualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan maksimal. Untuk itu, dalam pemberdayaan pegawai yang ada dibutuhkan tata nilai.

"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya saat memberikan orasi ilmiah di Graha Unesa .

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kemenkumham menggunakan PASTI yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif sebagai tata nilai yang diterapkan,

Tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menurut perwira tinggi Polri kelahiran 1966 ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar. Saat ini Kemenkumham memiliki 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai sebanyak 64.646 orang.

"Kemenkumham membutuhkan Tata Nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap 'on the track' dalam mencapai visi misi dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," tuturnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Andap Budhi mengatakan Kemenkumham bersifat heterogen karena mempunyai tugas dan fungsi yang beragam. Dalam kondisi ini, ia menargetkan 4 hal yang perlu dimaksimalkan oleh Kemenkumham yaitu optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kepercayaan publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kompetensi SDM.

"Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Andap.

Andap berharap seluruh pegawai yang ada di Kemenkumham dapat menerapkan Tata Nilai PASTI saat melakukan tugas dan fungsi mereka sehingga mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Selain itu, tata nilai ini akan menjadikan pegawai yang profesional, visioner, berjiwa melayani, dan cakap teknologi.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucap Andap.

Dalam sambutannya, Rektor Unesa Nurhasan mengatakan bahwa pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa ini bukanlah hal yang mudah. Karena sejak berdiri, baru 3 orang yang menerima gelar kehormatan honoris causa.

"Termasuk kepada Bapak Andap dan Anang yang menjadi orang kedua dan ketiga," terangnya.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Gelar kehormatan doktor honoris causa menjadi yang pertama usai Unesa dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) per 20 Oktober 2022 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022.

Selain dihadiri Menteri Hukum dan HAM, hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM, para pimpinan tinggi, pejabat utama serta perwakilan pegawai Kemenkumham dan anggota Polri. Pada acara tersebut juga tampak Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kepala UPT jajaran yang memberikan dukungan langsung di lokasi kegiatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO