SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap penjualan narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 'liquid vape'.
Satu pelaku berinisial YRH (31) warga Sidoarjo itu ditangkap, usai menekuni bisnis 'liquid vape ganja' dari tiga negara yakni Amsterdam Belanda, Thailand, dan ganja lokal dari Aceh.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Nekat Percobaan Bunuh Diri
Kompol Fadilah selaku Wakasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, menuturkan, YRH (31) menjual 'liquid vape ganja' ini, diperoleh melalui jejaring media sosial.
"Liquid didapat dari luar negeri, lewat media sosial lokal Indonesia dan dijual lagi ke Surabaya," terang Fadilah, Selasa (22/8/2023).
Menurut Fadilah, setiap transaksi barang terlarang ini, YRH mendapat untung sebesar Rp700 ribu dalam sekali jual liquid ganja berukuran 30 mili.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Harga jual liquid ganja yakni Rp1 juta, per 30 mili, sementara keuntungan didapat tersangka adalah Rp700 ribu," jelas Fadilah.
Selain liquid ganja, lanjut Fadilah, tersangka menjual narkotika jenis lain, seperti puluhan butir pil ekstasi, pil tramadol, dan kodein.
"Pada tersangka YRH ditemukan narkoba jenis lain yakni 32 butir pil psikotropika alprazolam, dua butir pil jenis tramadol, dan empat butir pil kodein," paparnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sementara, untuk pemberatan hukum kepada YRH, Kompol Fadilah mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (yan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News