NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mempersiapkan dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta pemberlakuan ketentuan tersebut akan dimulai 2024 mendatang.
Pada Senin (28/08/2023), Pemkab Ngawi bersama Halal Center Cendikia Muslim (HCCM) Cabang Ngawi menggelar workshop yang diikuti para pelaku usaha mikro di Ngawi. Acara terkait penguatan pada para pelaku UMKM tersebut dibuka sekaligus dihadiri Dwi Riyanto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Dalam sambutannya Dwi Riyanto mengapresiasi pada HCCM Cabang Ngawi yang notabene merupakan salah satu mitra dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melakukan pendampingan proses sertifikasi produk halal pada sekitar enam ribu pelaku usaha di Ngawi. Namun angka tersebut masih belum memenuhi target untuk seluruh pelaku usaha di Ngawi.
"Kita apresiasi untuk HCCM yang telah melakukan pendampingan proses produk halal. Ini juga sekaligus bentuk akselerasi untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 yang harus disegerakan karena monumentasi dari aturan tersebut mulai 2024," jelas Wabup Ngawi.
Sedangkan menurut data dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Ngawi menyebutkan terdapat sekitar delapan puluh empat ribu pelaku usaha di wilayah Ngawi. Dari angka tersebut belum semua tersentuh program produk halal yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Sehingga kondisi tersebut merupakan tugas dari HCCM yang merupakan salah satu fungsi pendamping dari BPJPH.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Diharapkan untuk ke depan menjelang 2024 seluruh pelaku usaha di wilayah Ngawi mampu terfasilitasi. Selain HCCM juga ada lembaga yang memiliki tugas sama yaitu melakukan pendampingan untuk proses produk halal.
"Di Ngawi ada sekitar delapan puluh empat ribu pelaku usaha. Dan saat ini yang mengantongi sertifikat halal sekitar sepuluh sampai sebelas ribu," terangnya.
Sedangkan Ketua HCCM Cabang Ngawi Sri Nurwati mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan proses produk halal pada pelaku usaha dengan menerjunkan tim mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Sehingga dengan adanya tim tersebut akan mempercepat untuk melakukan sosialisasi produk halal. Tim pendamping tersebut tersebar di seluruh wilayah Ngawi.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
"Kita bertugas bersama tim mulai dari tingkat kecamatan sampai desa secara bersama-sama membantu melakukan pendampingan sesuai yang kita harapkan," ungkap Sri Nurwati.
Dengan adanya workshop yang digelar tersebut juga merupakan tanggung jawab dari HCCM pada pelaku usaha bahwa pendampingan pada pelaku usaha akan terus berkelanjutan. Sehingga tidak hanya berhenti pada sertifikat halal saja. Namun, hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk penguatan pada pelaku usaha yang ada. (nal/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News