Mau Perkosa Tetangga, Pengangguran di Sidoarjo ini Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Mau Perkosa Tetangga, Pengangguran di Sidoarjo ini Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menginterogasi pengangguran yang hendak memperkosa tetangganya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun lantaran diduga terbukti melanggar UURI no 12 tahun 2002 Pasal 6 huruf b tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. (cat/mar)